Mohon tunggu...
Biso Rumongso
Biso Rumongso Mohon Tunggu... Jurnalis - Orang Biyasa

Yang terucap akan lenyap, yang tercatat akan diingat 📝📝📝

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Premanisasi di Sekolah Negeri: Diterima Semua atau Tidak Sama Sekali!

24 Juli 2011   12:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:25 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Seperti sudah ditebak proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Bekasi tahun ini masih saja kacau balau. Buktinya, meski  sudah ditutup, hingga Sabtu (23/7), orangtua calon siswa baru masih mendesak agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri.
Mereka seperti sudah tahu bahwa PPDB Kota Bekasi masih bisa digoyang, seperti dilakukan para anggota DPRD setempat.
Para orangtua siswa itu antara lain mendatangi SMP Negeri 32 Bekasi menuntut agar anak-anak usia belajar yang bermukim di sekitar SMP Negeri 32 itu, yaitu di Perumahan Wisma Jaya dan Duren Jaya Permai yang mencakup RW 04, RW 19, dan RW 20, lebih diprioritaskan dibanding anak-anak dari wilayah lainnya. Alasannya sekolah tersebut dibangun di lahan fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum) warga perumahan.
Ketua Komite SMP Negeri 32, Nadhir membenarkan bahwa sekolah tersebut didirikan di atas lahan fasos fasum Perumahan Wisma Jaya sejak 2005 lalu. Namun terbatasnya kuota membuat tidak semua calon siswa baru bisa tertampung melalui jalur bina lingkungan.
Seorang panitia PPDB SMPN 32 menyebut, sekolah itu bahkan sudah menambah dua ruang kelas, dari semula hanya tujuh kelas menjadi sembilan kelas dengan jumlah siswa per kelas 44 anak. Tahun ajaran baru ini, SMPN 32 menerima 396 siswa, termasuk diantaranya 154 siswa yang masuk melalui jalur non online, yaitu jalur bina prestasi dan bina lingkungan.
Kekacauan proses PPDB di Kota Bekasi sebenarnya sudah bisa diprediksi. Khususnya setelah Pemerintah Kota setempat memutuskan tetap menggunakan proses PPDB online plus bina lingkungan (BL).
Dengan alasan agar sekolah swasta bisa kebagian jatah, PPDB online pun diputuskan hanya satu pilihan. Padahal di kota tetangga yang sekelas seperti  Depok, Bogor, Tangerang, dan Tangerang Selatan setiap pendaftar bisa memilih tiga pilihan.
Nyatanya, persoalan jatah siswa itu kemudian justru pada penerimaan di jalur bina lingkungan. Sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, kuota jalur BL dan bina prestasi (BP) masing-masing ditetapkan sebesar 20 persen dan 5 persen dari seluruh kursi sekolah negeri. Sementara porsi kuota jalur online mencapai 75 persen, 5 persen diantaranya diperuntukkan bagi siswa luar daerah. Nyatanya, jalur BL ini membengkak tanpa terkendali.
Wakil Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Supardi mengatakan, sesuai juklak-juknis di atas seharusnya hanya 3.508 siswa SMP Negeri dan 1.313 siswa SMA Negeri.
"Kenyataannya, ada penambahan lagi 3.981 siswa SMP Negeri dan 1.465 siswa SMA Negeri. Totalnya kemarin sudah 7.489 SMP Negeri dan 2.778 siswa SMA Negeri. Itu pun sampai hari ini masih ada yang nambah lagi, harusnya kan sudah ditutup," ungkapnya.
Kepala Disdik Kota Bekasi Encu Hermana mengakui pihaknya mendapatkan tekanan dari banyak pihak, selain orangtua calon siswa, juga anggota Dewan. Menurutnya, sesuai juklak juknis, anggota Dewan mendapatkan kuota 774 kursi atau 19 kursi di setiap sekolah negeri. "Tapi Dewan menerima aspirasi 1.500-an. Mereka bilang, terima semuanya, atau tidak sekalian, " tuturnya.
Kalimat itu sungguh seperti sebuah premanisasi di sekolah negeri Kota Bekasi.
Dan seperti sudah ditebak juga para politisi DPRD Kota Bekasi tentu saja berang dengan pernyataan Kepala Disdik tersebut.  Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara mengatakan bahwa tidak berjalan mulusnya pelaksanaan PPDB Kota Bekasi tahun ini justru karena tidak adanya ketegasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Encu Hermana.
Meski pelaksanaannya menimbulkan banyak masalah, ia masih tidak sependapat jika PPDB jalur BL dihilangkan. "Kalau tidak ada bina lingkungan, itu malah bisa menyalahi UU nomor 2003 tentang sistem pendidikan nasional, karena wajib belajar pendidikan dasar harus dituntaskan oleh pemerintah," kilahnya.
Bantahan serupa dilayangkan Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. Bedanya ia membantah telah mendesak penambahan kuota dalam penerimaan peserta didik baru SMP/SMA 2011/2012 oleh Dinas Pendidikan setempat. Yang betul adalah, kami merekomendasikan Dinas Pendidikan (Disdik) segera menambah Ruang Kelas Baru (RKB) di setiap sekolah. "Desakan penambahan RKB itu berdasarkan aspirasi dari masyarakat akibat semakin terbatasnya daya tampung sekolah setiap tahun," ujar politisi PKS itu.
Proses PPDB di Kota Bekasi selalu menimbulkan kekacauan setiap tahunnya. Tahun lalu kasusnya nyaris serupa, bahkan sempat terjadi pengerusakan pengerusakan fasilitas Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Tahun 2010 itu, sebuah LSM yang memantau masalah pendidikan di Kota Bekasi yakni LSM Sapulidi bahkan melaporkan korupsi yang dilakukan Kepala Disdik Bekasi dan Panitia PPDB termasuk sejumlah kepala sekolah negeri yang menjadi anggota panitia.
LSM tersebut tahun ini tak lagi muncul entah mengapa. Namun karena sangat merugikan, giliran Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang berteriak-teriak.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Haris Budiyono mendesak agar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) membatalkan hasil Penerimaan PPDB Kota Bekasi karena sudah cacat dari awal prosesnya.
Namun tampaknya, desakan dan teriakan itu seperti angin lalu, seperti anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.

Sumber: Antara, Wartakotalive.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun