Mohon tunggu...
Biso Rumongso
Biso Rumongso Mohon Tunggu... Jurnalis - Orang Biyasa

Yang terucap akan lenyap, yang tercatat akan diingat 📝📝📝

Selanjutnya

Tutup

Politik

Panda oh Panda, Sidang Yang Melelahkan

8 Juni 2011   14:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_112842" align="alignleft" width="300" caption="Panda Nababan sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor. (Warta Kota/adhy kelana)"][/caption] Anggota DPR dari FPDIP Panda Nababan ngotot meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan tiga saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Hal itu ia sampaikan  sebelum mendengar pembacaan tuntutan. Mereka adalah Hamka Yandhu (politisi Partai Golkar yang telah divonis dalam kasus ini), Sumarni (Sekretaris Nunun Nurbaeti), dan Santoso HM (staf sekretariat fraksi PDI-P). Tiga saksi meringankan itu ada dalam BAP Panda namun tak dihadirkan selama persidangan. Ketua JPU Muhammad Rum pun menjawab bahwa pihaknya merasa tidak perlu mendengarkan keterangan ketiga saksi tersebut karena tidak terkait langsung. Tentu saja alasan itu tak diterima kubu Panda. Kata Panda, Hamka yang juga ditahan di Rutan Salemba dalam kondisi sehat. "Hamka sama-sama saya di Salemba sehat walafiat. Kenapa enggak dicek?" katanya di persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (8/6) malam. Perdebatan itu terus berlangsung sekitar 1 jam. Hal itu memaksa ketua majelis hakim Eka Budhi Prijatna memutuskan untuk menunda jalannya sidang selama lima menit guna mengambil keputusan. Seusai menggelar rapat singkat antara majelis hakim, meski pihak Panda Nababan berkeras tidak mau mendengar pembacaan tuntutan sebelum saksi yang diinginkannya dihadirkan, tetapi majelis hakim tetap memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. "Kami telah memutuskan dan memerintahkan untuk terus membacakan tuntutan. Saudara panitera silakan keberatan kuasa hukum dicatat," kata hakim Eka. Akhirnya sidang dilanjutkan dengan mendengar pembacaan tuntutan jaksa. Di awal pembacaan dakwaan, Panda kembali mengeluarkan interupsi agar tuntutan setebal 271 halaman dibacakan semuanya. Saya sendiri tak meliput langsung namun menunggunya dari teman di lapangan. Kendati demikian saya merasakan sidang itu pasti melelahkan. Jarang-jarang sidang pengadilan berlangsung hingga larut malam. Bandingkan saja dengan empat rekan Panda yang sesama politikus PDIP yakni Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Soewarno sudah terlebih dahulu mendengar tuntutan hukuman masing-masing  2,5 tahun penjara di gedung pengadilan yang sama siang harinya. Tapi begitulan Panda, dengan karakternya yang meledak-ledak, proses persidangannya sejak awal selalu alot. Nah, karena deadline pemuatan berita Panda di halaman dalam sudah lewat, saya pun memutuskan hanya mamasang foto Panda dengan caption hingga berita ini diturunkan pembacaan tuntutan masih berlangsung. Maaf ya. bukan salah saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun