Mohon tunggu...
Saya Membaca
Saya Membaca Mohon Tunggu... -

"Papua Butuh Sumber Daya Manusia" untuk membangun dirinya - sendiri\r\nTetapi Praktek pembangunan Indonesia Memunculkan gejala - gejala Pemusnahan Etnis Melanesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Usaha Pertambangan Negara Indonesia di Bumi Papua

28 November 2013   16:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:34 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. Dasar Pemikiran Indonesia dan Amerika Menanam Modal PT. Freeport Di Papua

Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap SDA & SDE yang ada di bumi Indonesia dan di bumi Papua khususnya, dapat dikelolah dan dikuasai oleh negara berdasarkan :


  1. UUD 1945 Pasal 33, yang berbunyi “.........................”
  2. UU Nomor 11 tahun 1967 “Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan dan peraturan pelaksanaannya,
  3. UU Nomor 8 Tahun 1971 “Pemanfaatan sumberdaya minyak dan gas bumi,” PT.pertamina diberikan kuasa pertambangan Oil & Gas,


Usaha pertambangan secara umum di sahkan sebagai suatu kebijakan pemerintah negara indonesia berdasarkan UU No.11 tahun 1967 yang berisi tentang “sebelum melakukan pertambangan, perseorangan/badan tertentu terlebih dahulu harus memiliki ijin berupa kuasa pertambangan. Kuasa Pertambangan dapat berupa :

1)    KP – Penyelidikan Umum

2)    KP – Eksplorasi

3)    KP – Ekploitasi

4)    KP – Pengolahan dan Pemurnian

5)    KP – Pengangkutan

6)    KP - Penjualan

Secara umum usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu :


  1. Penyelidikan umum (pengambilan sampel batuan, selama 12 bulan)
  2. Eksplorasi (mencari mineral-mineral, dengan mengunakan metode geologi, geofisika, geokimia, membuat lubang bor, sumur uji, parit uji/terowongan, base camp, fly camp. Tahap eksplorasi biasanya 36 bulan atau selama 3 tahun.
  3. Studi kelayakan (diberikan waktu 12 bulan) untuk menyusun suatu studi tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan studi analisis lingkungan (ANDAL).
  4. Rekontruksi (selama 36 bulan), sepertinya : persiapan peralatan, peralatan pengolahan, bandara, dok, pelabuhan,
  5. Operasi (Eksploitasi/produksi)
  6. Penjualan/Pemasaran. Kegiatan yang dilakukan saat “eksplorasi & eksploitasi” bertumpu pada pendayagunaan berbagaii modal dasar, yaitu : Kekayaan SDA & SDE, Kualitas SDM, Penguasaan Teknologi, dan Modal Uang.

B. Teknik Permainan Usaha Pertambangan Indonesia di Bumi Papua

Perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan di Papua ada banyak dimasa lalu sampai saat ini, yaitu : Perusahaan Yang Dengan Kontrak Karya, dan Usaha Pertambangan Rakyat.

1. Perusahaan Yang Dengan Kontrak Karya

Perusahaan yang dengan kontrak karya ini, di lakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan  UU Nomor 11 tahun 1967 (Kontrak Karya I PT.Freeport) dan UU No. 8 tahun 1971 (Kontrak Karya I BIPI Migas). Melalui kedua perusahaan asing yang telah dibasiskan oleh negara amerika dan inggris ini, mempunyai banyak anak perusahaan berdasarkan wilayah eksplorasinya.

PT. Freeport Indonesia

- Kontrak Karya Sebelum Generasi VI

PT.Freeport Indonesia melaksanakan KK berdasarkan SK Presedium No.82/EK/KEP/4/1967. Perusahaan ini menurut keputusan tersebut melaksanakan penambangan bijih tembaga, emas dan perak pada areal seluas 10.000 Hektar yang termasuk pada dua kabupaten yaitu Paniai dan Fak-fak. Berdasarkan keputusan presiden republik indonesia No.B-392/Pres/12/1991 wilayah kontrak karya tersebut menjadi 2.610.182 Hektar, dengan masa kontrak 30 tahun dapat diperpanjang 2x10 tahun. Status perusahaan berubah menjadi perusahaan berbadan hukum Indonesia dengan nama PT. Freeport Indonesia.

Program eksplorasi PT. Nabire Bhakti Mining saat ini dilakukan oleh PT.MineServe Internasional (PT MI) berdasarkan Service Agremeent, No.01247/12/1998 dan surat mandat No.NBM/AL/98/69, dari PT NBM kepada PT MI. Kontrak Karya NBM terdiri dari 5 Blok, dengan lokasi sebagai berikut :


  • Blok I Kecamatan Uwapa, Mapia, Kamu dan Paniai Barat
  • Blok II & III di Kecamatan Agadide dan Homeyo
  • Blok IV di Kecamatan Beoga dan Sinak
  • Blok V di Kecamatan Beoga dan Ilaga


PT. Irja Eastern Mineral Corporation (PT IEMC) merupakan usaha bersama antara PT.Bakrie Investindo dengan Setdo Ganesha. Naskah kontrak karya ditandatangani tanggal 15 agustus 1994 dan sekaligus memulai pekerjaan penyelidikan umum. Wilayah kegiatan terdiri dari tiga blok, yaitu :


  • Blok I terletak di kabupaten Paniai dan fak-fak dengan luas 566.615,35 Ha, di daerah teluk etna, Danau Jamur dan Moanemani, semuanya terletak di sebelah barat danau Paniai
  • Blok II terletak di kabupaten paniai meliputi wilayah seluas 214.540,26 Ha, lokasinya berada di sebelah utara Danau Paniai dan sampai bugalaga
  • Blok III terletak di kabupaten paniai dan jayawijaya meliputi wilayah seluas 226.337 Ha, berada di sebelah barat dabera dabn utara karubaga.

-  Kontrak Karya Generasi VI………….?

C. Kesimpulan

Seluruh Masyarakat Pribumi Papua dan Intelektual Pribumi Papua perlu memahami bahwa, akar persoalan untuk memperkokoh West Papua New Guinea yang di Integrasi ke dalam indonesia oleh Sukarno, Suharto dan John F.Kenedy adalah sebagai berikut :


  1. UUD 1945 Pasal 33 serta seluruh isi UUD-Nya, adalah sebenarnya tidak berlaku bagi masyarakat pribumi Papua secara integral
  2. UU Nomor 11 Tahun 1967, dikukuhkan dan dibuat KK Pertama PT.FI Ditembagapura, KK Berdasarkan KK SK Presedium, No.82/EK/KEP/4/1967, Mengapa tidak dari SK Presiden....?
  3. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Rekayasa Tahun 1969, dengan dikukuhkan oleh Resolusi PBB 2504
  4. UU  Nomor 8 Tahun 1971, tentang pengaktifan pemanfaatan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Bintuni,


Maka, melihat pada keempat point ini menjadi suatu dasar untuk menganalisa buat kita. Menurut analisis saya bahwa :


  1. Poin 1 seharusnya tidak berlaku bagi Papua Barat New Guinea
  2. Point 2 adalah salah satu peluru besar bagi indonesia untuk merebut SDA di papua, dan dasar pemikiran rekayasa PEPERA 1969
  3. Poin 3 Kita harus menggugat Resolusi PBB 2504 melalui Hukum Internasional
  4. Melalui Pada Point 4 ini , Indonesia benar-benar menggagalkan Dejure yang pernah dijanjikan oleh belanda, melalui isi proposal yang disusun oleh menteri luar negeri belanda, untuk memberikan dejure di meja sidang Umum PBB pada tahun 1971 pada bulan akhir


D. Saran

Pada dasar kesimpulan ini menjadi suatu perjuangan kita kedepan, untuk :


  1. Review Masalah PT.Freeport Indonesia Di Papua dan BIPI MIgas di Bintuni Papua Barat
  2. Berjuang tanpa mundur sampai " Papua Merdeka "
  3. Perlu dilakukan dialog Jakarta & Papua yang difasilitasi oleh pihak netral,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun