Mohon tunggu...
Saya Membaca
Saya Membaca Mohon Tunggu... -

"Papua Butuh Sumber Daya Manusia" untuk membangun dirinya - sendiri\r\nTetapi Praktek pembangunan Indonesia Memunculkan gejala - gejala Pemusnahan Etnis Melanesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Respond:Mahasiswa Papua Distigma Pemabuk (Konsumer MIRAS)

17 September 2013   14:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:46 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1379402302137205400

[caption id="attachment_288960" align="alignnone" width="663" caption="Example Action Stop Miras (http://metro.news.viva.co.id/)"][/caption]

Mahasiswa Asal daerah Papua New Guinea Bagian Barat (PNG-BB) yang sudah dan sedang studi di beberapa kota di pulau Jawa dan Bali kira-kira berjumlah 9 orang ribu lebih. Kesemuanya adalah sekelompok manusia persiapan agent of change yang mempunyai pikiran yang jernih dan tajam yang sudah dan sedang menekuni ilmu pengetahuan sesuai bidang studi masing-masing yang dinginkan demi mewujudkan kader pemimpin yang akan membangun masa depan di daerahnya. Tetapi para mahasiswa tersebut selalu dihambat oleh berbagai tantangan hidup, baik tantangan dari mahasiswa itu sendiri karena mempunyai keterbatasan kemampuan maupun tantangan yang selalu dibuat-buat oleh Pemerintah Negara Indonesia untuk kepentingan perpajakannya.

Tantangan-tantangan dari mahasiswa itu sendiri  yaitu biaya studi sebab penghasilan ekonomi orang tuanya sangat lemah, susah adaptasi dengan teman-teman lain di kampus karena beda budaya, keterbatasan bahasa Indonesia yang berdialek Jawa dan sebagainya. Sedangkan tantangan yang selalu dibuat-buat oleh kepentingan Negara Indonesia, sepertinya ; mengijinkan produk MIRAS dan agen-agen penjualan MIRAS, mengijinkan lokalisasi (lapangan free sex worker), serta penerapan sistem pendidikan yang tidak menentu hati seluruh mahasiswa Indonesia dan Papua khususnya. Kemudian kesemua lapangan kerja ini bersifat bisnis yang selalu kerja sama dengan Polisi dan Militer, kekuatan kekerasannya sering mengkwatirkan, tidak heran bisnis seperti ini adalah kesempatan untuk memperoleh uang saku bagi polisi dan TNI. Maka, tadinya Polisi janji saya mampu membrantas semua agen-agen tadi, tetapi hanya bicara di bibir dan kertas tanpa pelaksanaan yang realistis, alias asal bicara dan asal tetapkan aturan di kertas putih di atas hitam.

Penjelasan dua alinea di atas ini adalah latar belakang respond dari sudut pandang pemantau tentang Mahasiswa Papua Distigmai Pemabuk oleh kebanyakan orang melayu di tanah Jawa dan Bali selama ini. Sebenarnya, dengan adanya sekitar ribuan Mahasiswa Papua yang sudah datang kemudian sedang tekuni ilmu pengetahuan di beberapa kota di tanah Jawa dan Bali sehingga sebagian besar kas perpajakan pemerintah daerah bertambah yang bersumber dari agen-agen penjualan MIRAS,   Free sek worker Area, Toko, Kios, Rumah makan dan lain sebagainya, itulah sebabnya mahasiswa kadang beli minum-minuman keras yang disediahkan, kemudian konsumsi. Tetapi kita simak sama-sama bahwa konsumernya itu bukan hanya mahasiswa Papua yang berkulit hitam dan berambut keritin, namun dengan mahasiswa rumpun melayu juga, maka itu apa yang sering distigmai oleh sebagian besar orang Jawa kepada mahasiswa Papua adalah Pemabuk (Konsumer MIRAS) dan lebih lagi distigmai MIRAS adalah minuman budaya orang Papua  adalah sangat tidak benar, untuk itu mahasiswa papua tidak menerima 100 % tentang stigma-stigma yang tidak melihat produk persoalannya.

Maka, dengan demikian sebagai usulan, perlu ditetapkan UU yang benar-benar  membasmi segala produk MIRAS, Agen penjualan MIRAS, Free Sex Work Area, di bumi Indonesia, mulai dari Jakarta sampai seluruh daerah dalam satu rumah yang bersih, aman dan damai. Jikalau tidak diambil tindakan seperti itu, maka satu rumah Indonesia yang bersih, aman dan damai itu hanya mimpi. (S/M)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun