Dusun Kretek (26/07/2022)- Pandemi COVID-19 telah membawa dampak besar bagi tatanan kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang. Kebijakan Social Distancing mendorong pemerintah untuk menciptakan inovasi baru yang mampu mengurangi intensitas pertemuan tatap muka yang sejalan dengan arus digitalisasi yang kian merebak di Indonesia.Â
Sejalan dengan itu, pemerintah menciptakan sistem pembayaran pajak online (DJP Online) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kapanpun dan dimanapun sehingga lebih efektif dan efisien tanpa perlu mengantre terlebih dahulu.
Menyikapi kebijakan yang telah disinggung diatas dan penerapan kebiasaan baru pasca pandemi COVID-19, Witha Handayani selaku mahasiswa Akuntansi Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran serta pembayaran pajak berbasis online pada warga RW 08 Dusun Kretek.Â
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara verbal dan tulisan berupa banner yang dipasang di fasilitas umum dusun untuk memudahkan warga yang ingin mendaftarkan dirinya pada DJP Online. Pendampingan pembayaran pajak online dilaksanakan dengan mengunjungi rumah warga yang bersedia untuk dipandu dalam pendaftaran dan pembayaran pajak online.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembayaran pajak berbasis online di Dusun Kretek diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan angka melek digital sekaligus mendorong kebiasaan masyarakat untuk membayar pajak secara disiplin.Â
"Wah, sekarang bisa bayar PBB lewat online, syukur tidak usah ngurus lagi ke kantor pajak", ujar Pak Toni selaku peserta sosialisasi dan pendampingan pembayaran pajak online. Kini, lamanya antrean serta kurangnya pelayanan pembayaran pajak tidak lagi dapat menjadi alasan untuk menunda pembayaran pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H