Pagi ini seperti biasa saya berangkat ke sekolah, untuk mengajar secara online/daring. Walaupun di masa pandemi guru bisa mengajar dari rumah,namun di sekolah tempat saya mengajar, kegiatan PJJ dapat dilakukan di sekolah.
Di sekolah, kami bisa menggunakan fasilitas sekolah untuk mengajar, selain itu ada beberapa siswa yang mengalami kendala dalam pembelajaran daring juga kerap melaporkan masalahnya pada kami.
Selain melakukan kegiatan PJJ, teman-teman lain yang belum PNS juga nampaknya sedang melakukan verval data untuk mendapatkan BSU. Apa itu BSU, dan seberapa bahagia mereka mendengar berita BSU.
Rupanya BSU merupakan berita bahagia untuk mereka yang akan menyambut Hari Guru 25 November 2020, sehingga mereka bersemangat membuka dapodik. BSU merupakan bantuan subsidi upah bagi guru-guru non-PNS tersebut, yang terdampak pandemi covid-19, bantuan ini sebesar  Rp.1.800.000 diberikan satu kali. Dari nominalnya mungkin bagi yang terbiasa menghitung angka jutaan, atau yang memiliki gaji lebih dari itu sebulan,nominal tersebut sangatlah kecil, namun bagi mereka pastilah sangat berharga.
Mereka bahkan rela melakukan verval data untuk menerima bantuan ini berjam-jam di depan komputer, bahkan sampai begadang. Andai saja, suatu saat nanti nasib mereka lebih diperhatikan lagi.
Sebenarnya beban mengajar dan tugas mereka di sekolah tak ada bedanya dengan guru PNS, mereka ada juga yang mengajar 24 jam perminggu sama seperti guru-guru sertifikasi, yang berhak mendapatkan tunjangan fungsional serta tunjangan profesi. Dengan beban yang relatif sama tersebut gaji yang mereka terima tidaklah sebanding, dan mereka tetap rela mengabdi demi bangsa ini. Sungguh sangat mulia.
Jika melihat keadaan mereka, mungkin saja generasi muda akan merasa takut jika bercita-cita menjadi guru, kecuali memang panggilan hati nurani tanpa memikirkan pendapatan.
Namun melihat pidato  Mas Menteri dalam menyambut hari Guru, tadi siang yang saya baca di laman Facebook Kemdikbud, ada sebuah kabar gembira, yang menyatakan bahwa pada tahun 2021, pemerintah akan berkomitmen untuk melakukan seleksi yang demokratis bagi guru-guru Non-PNS menjadi guru ASN PPPK.
Saya kemudian mencari lagi informasi mengenai ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berhak mengikuti seleksi adalah guru honorer di sekolah negeri atau swasta yang terdaftar di data pokok pendidik dan lulusan pendidikan profesi guru yang belum mengajar, di tahun 2021 setiap pendaftar akan diberikan kesempatan mengikuti ujian sampai 3 kali.Â
Jika gagal ia dapat mengulang di tahun yang sama atau tahun berikutnya. kemdikbud juga akan menyediakan materi belajar secara daring sehingga bagi yang ingin mengikuti seleksi bisa mempersiapkan diri. Anggaran gaji juga ditetapkan oleh kemdikbud, bukan dari daerah. Selain itu biaya ujian juga ditanggung kemdikbud.
Tentu saja itu merupakan kabar gembira bagi teman-teman guru non-PNS. Semoga saja semua rencana tersebut berjalan lancar. Sehingga guru-guru juga bisa hidup sejahtera seperti profesi lain. Selain itu saya juga berharap, profesi yang mulia ini tidak lagi dipandang sebelah mata.Â