Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah suatu hal yang sering dikeluhkan orang tua saat menjelang tahun ajaran baru, bahkan tahun ini juga. Di media massa, baik cetak maupun elektronik disiarkan kabar mengenai PPDB, bahkan dari banyaknya berita ada yang membahas sisi negatifnya, seperti keluhan-keluhan orang tua yaitu susahnya mendaftarkan anak, antre yang terlalu lama dan lain sebagainya, dan yang paling dikeluhkan adalah sistem zonasi.Â
Sebenarnya dalam penerimaan peserta didik baru ini, telah ada aturan yang harus diketahui semua pihak, terutama mengenai jalur pendaftaran yang akan diikuti. Sebagai contoh saya tuliskan aturan dari PPDB provinsi Bali yakni, 1). jalur zonasi (zona dibagi menjadi zona 1, 2, 3, 4 berasal dari luar daerah), 2). jalur prestasi, 3). jalur alasan khusus (perpindahan orang tua karena tugas negara, anak pendidik dan tenaga kependidikan, bina lingkungan lokal dan anak inklusi) dan 4). jalur keluarga kurang mampu.
Dalam PPDB kali ini juga sudah banyak daerah yang menggunakan SIAP PPDB, seperti yang dikutip dari laman siap-ppdb.com, dijelaskan bahwa SIAP PPDB Online merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online. Dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata (real time online).
Dengan sistem SIAP PPDB Online ini calon peserta didik ataupun orang tua dapat mengikuti pendaftaran secara online, dan hasilnya dapat dipantau sendiri dari mana saja, kapan saja tanpa harus ke sekolah tujuan.
Walaupun tahun ini masih banyak juga sekolah terutama SMP belum menggunakan aplikasi ini, hal tersebut dapat disiasati oleh wali kelas di SD dengan mengambil formulir pendaftaran secara kolektif ke SMP dan menyerahkannya kepada anak didik atau orang tuanya, setelah berkas siap, maka wali kelasnya akan mengumpul berkas tersebut ke sekolah tujuan.Â
Mungkin ada yang bertanya kenapa wali kelas? Di tempat saya mengajar, karena belum online, wali kelas di kelas 6 SD iklas membantu anak didiknya mengambil formulir dan menyerahkannya ke SMP tempat saya mengajar untuk menghindari antrean panjang, ini akan membantu siswa, orang tua siswa, bahkan petugas pendaftaran. Mungkin karena saya tinggal di desa ya? Saya tidak tahu apakah di kota juga ada yang mau seperti ini?
Aturan selanjutnya yang harus dipahami misalnya untuk mendaftar melalui SIAP PPDB Online ke SMA atau ke SMK yaitu untuk jalur prestasi, jalur khusus, dan jalur keluarga kurang mampu hanya boleh memilih 1 sekolah dengan satu kali proses pendaftaran berbeda dengan jalur zonasi yang dapat memilih 3 sekolah dalam satu kali proses pendaftaran, dan tidak boleh memilih SMA sekaligus SMK. Dan sebenarnya banyak lagi pasal-pasal dalam aturan PPDB, yang kali ini saya tulis yang menjadi point pentingnya.
Ya..bisa dikatakan semua harus siap dan harus mau belajar aturan baru PPDB, agar semua lancar. Jika masih ada yang belum diterima di sekolah tujuan itu karena daya tampung sekolah dibatasi. Sebelum PPDB dimulai dinas sudah mendata daya tampung sekolah terlebih dahulu.
Memang tiap aturan baru pasti ada sisi positif dan negatifnya, ada pro dan kontra, namun percayalah sebenarnya pemerintah membuatnya untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Semangat untuk semua anak di Indonesia yang sedang mencari sekolah baru, semoga masa depan kalian cemerlang..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H