Dalam sebuah acara wirausaha yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seorang pembicara berkata bahwa salah satu hal yang dapat membedakan mana Negara berkembang dan Negara maju adalah dengan melihat perbandingan antara jumlah pengusaha dengan jumlah penduduk di Negara tersebut. Indonesia – yang dalam hal ini merupakan Negara berkembang – hanya mempunyai 1,6% entrepreuneur dari keseluruhan penduduknya sementara Negara maju mempunyai 1/3 dari jumlah penduduknya.
Angka sebesar 1,6% jika dilihat dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia merupakan sebuah angka yang sangat kecil sehingga dapat kita artikan bahwa Negara Indonesia yang “kaya” ini mempunyai jumlah pekerja yang lebih banyak dibandingkan jumlah orang yang membuka usaha mandiri/pengusaha. Tak heran mengapa masalah pengangguran selalu menjadi momok bagi negara ini.
Banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah penggangguran seperti melalui program Kredit Usaha Rakyat, menarik investor dari luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan lain sebagainya yang pada intinya bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasanya bagi masyarakat namun justru program-program yang digulirkan belum cukup untuk mendongkrak secara signifikan roda perekonomian di Negara Indonesia ini.
Angka 1,6% cukup membuktikan hal tersebut, lalu bagaimana negara maju bisa menggerakan roda perekonomian dan menyelesaikan masalah pengangguran dengan menciptakan unit-unit bisnis yang bahkan mampu bersaing di kancah internasional? Salah satu usaha yang efektif yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menciptakan sebuah ekosistem bagi bisnis untuk tumbuh dan berkembang. Hal ini kita sebut dengan inkubator.
Inkubator Bisnis Berbasis Holding Company
Praktek inkubator bagi sebuah bisnis sudah berjalan di beberapa negara secara efektif seperti Amerika Serikat yang terkenal melalui Silicon Valey berhasil menciptakan unit-unit usaha yang mengglobal khususnya dibidang teknologi dan sistem informasi. Ibarat sebuah tanaman jika bibit ditanam dan dirawat di lahan yang subur maka bibit itu akan menjadi tanaman yang kuat dan hasilnya pun dapat diperoleh secara maksimal dan sebaliknya sebagus apapun suatu bibit jika dibiarkan tumbuh di lingkungan yang kurang mendukung dan tidak terawat maka lambat laun ia akan mati.
Seperti halnya sebuah bisnis, sebagus apapun konsep bisnis yang dimiliki jika tidak didukung lingkungan yang bagus maka bisnis itu sulit untuk berkembang. Disinilah peran sebuah inkubator yakni menyediakan lahan yang subur bagi para entrepreuner baik yang sedang memulai sebuah rintisan ataupun bisnis yang sudah berjalan untuk berkembang dan tumbuh sehingga masalah-masalah klasik dalam bisnis seperti perizinan, permodalan, pelaporan serta hal administratif lainnya dapat terselesaikan dengan mudah dan para pengusaha dapat berfokus pada bisnis yang dijalaninya, fokus untuk tumbuh menjadi bisnis yang stabil.
Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa inkubator merupakan sebuah wadah tempat mencetak unit-unit bisnis di suatu negara baik bersifat strategis maupun non-strategis melalui sebuah ekosistem yang mendukung bisnis-bisnis tersebut untuk tumbuh dan berkembang. Inkubator membuat para pengusaha lebih fokus terhadap bisnis yang digelutinya. Inkubator merupakan motor penggerak awal sehingga sebuah bisnis dapat melesat dan bergerak secara cepat. Inkubator merupakan sarana bagi pemerintah untuk berbisnis dan berinventasi secara efektif.
Inkubator dapat memposisikan kembali peran pemerintah sebagai supporting unit agar Badan Usaha bisa tumbuh, bersaing, dan memberikan layanan serta produk yang terbaik bagi masyarkat. Pemerintah yang selama ini hanya bisa memberikan idle money melalui ‘program-program pro rakyat’nya, melalui sebuah inkubator, pemerintah bertindak sebagai guide yang artinya pemerintah berperan dalam membimbing sebuah bisnis untuk menjadi bisnis yang bisa maju dan berkembang. Lalu dimana posisi pemerintah sebagai supporting unit dalam sebuah inkubator?
Berbeda dengan Silicon Valey dimana dalam hal ini pemerintah Amerika Serikat tidak terlalu ikut campur dan menyerahkannya kedalam mekanisme pasar. Inkubator yang dapat menempatkan pemerintah sebagai supporting unit dimana pemerintah bisa ikut melakukan kegiatan bisnis dan investasi yakni melalui skema pengelolaan aset negara. Dengan pengelolaan aset melalui sebuah inkubator, pemerintah bisa mengoptimalkan aset yang dimiliki/dikuasainya sehingga dari hal tesebut pemerintah mendapat return/hasil yang dapat kita sebut sebagai pendapatan aset atas pengelolaan aset yang dilakukan.