*Baca tulisan “Skema Holding Company dan Mengapa BUMN tidak mampu bersaing” pada link :
Secara garis besar, unit-unit bisnis yang diciptakan dan dikelola melalui inkubator dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
- Unit bisnis yang bersifat strategis artinya unit bisnis tersebut mengelola sektor-sektor strategis/vital yang dikuasai negara dengan manfaatnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Unit bisnis yang bersifat strategis bertransformasi menjadi anak perusahaan BUMN (sebagian besar sahamnnya dimiliki oleh BUMN) sehingga BUMN masih dapat mengendalikan anak perusahaan tersebut dan menjalankan misi pemerintah khususnya dalam kebijakan-kebijakannya terutama dalam sektor strategis.
- Unit bisnis yang bersifat non-strategis yang tidak termasuk dalam sektor-sektor vital bagi suatu negara. Dalam hal ini BUMN tidak menjadi pemilik saham mayoritas atas unit perusahaan tesebut.
Dok.pri
- Memilih Bibit yang Unggul. Disini inkubator membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk memulai bisnis yang ingin mereka bangun. Unit bisnis yang diciptakan dan dikelola oleh inkubator merupakan unit bisnis yang mempunyai konsep bisnis yang jelas terutama dalam menciptakan nilai perusahaan. Artinya bisnis yang dikelola mempunyai manfaat bagi masyarakat serta dapat menghasilkan keuntungan untuk terus berkembang menjadi sebuah bisnis yang stabil.
- Optimalisasi Aset Negara dan Peran Serta Masyarakat Melalui Modal Ventura. Ketika berbicara sebuah modal maka ada dua sumber utama modal yakni sumber internal dan sumber eksternal. Pendanaan sebuah unit bisnis untuk menjadi sebuah bisnis yang stabil diperlukan agar bisnis khususnya pada tahap awal dapat berjalan. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, inkubator dalam hal ini mempunyai 2 sumber pendanaan yaitu sumber dana internal yakni melalui skema optimalisasi aset negara baik berupa uang maupun modal kerja yang dijadikan sebagai penyertaan modal bagi unit usaha yang dibentuk sebagai bagian dari investasi pemerintah. Bila sumber dana internal dirasa kurang mencukupi maka sumber dana ekternal dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui skema dana bersama/modal ventura dapat menjadi usaha pemerintah dalam menggeliatkan kembali kegiatan investasi di masyarakat.
- Strategi Exit. Disini unit bisnis yang ditumbuhkan dan dibina melalui inkubator siap untuk berdiri sendiri menjadi sebuah bisnis yang stabil. Unit bisnis dilepas baik melalui strategi IPO bahkan akusisi oleh unit bisnis lain atau dijadikan sebagai anak perusahaan bagi BUMN. Selanjutnya atas inkubator yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara, dapat memperoleh pendapatan aset dari kegiatan investasi yang dilakukan atas unit bisnis yang telah dikembangkan dan sudah stabil tersebut.
Dok.pri
- Mengurangi tingkat penggangguran. Disini fokus pemerintah tidak pada penyediaan lapangan pekerjaan namun pada bagaimana masyarakat berperan dalam menciptakan unit-unit bisnis yang selain dapat menopang hidup mereka juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang disediakan pada unit-unit bisnis tersebut. Dengan fokus pemerintah pada pembinaan dan pengawasan melalui inkubator maka pemerintah tidak lagi hanya memberikan idle money kepada masyarakat, namun sekaligus sebagai guide agar bisnis dapat tumbuh dan berkembang.
- Menciptakan Wajib Pajak Badan. Semakin banyak entrepreuner yang dibentuk melalui inkubator maka semakin banyak Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Badan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor Pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!