Mohon tunggu...
Satria Channel
Satria Channel Mohon Tunggu... Jurnalis - Satria Channel

Jurnalis yang benar bisa merubah tatanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Oknum Ketua DPRD Kab. PPU Kaltim Diduga Berbuat Asusila Bersama Perempuan Muda Inisial FA

17 Januari 2023   15:08 Diperbarui: 17 Januari 2023   15:21 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Inisial SDN diduga melakukan adegan vidio porno dengan perempuan berinisial FA (25). Yang sampai saat ini kasusnya masi dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.

Laporan Polisi tersebut diduga dibuat oleh SDN di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

SDN melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.

Dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.

Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.

FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sampai dengan tanggal 20 Januari 2023. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulis surat perintah penahanan dilihat Selasa (17/1/2023).

Pengacara FA, M. Zainul Arifin bersama Asban Sibagariang menjelaskan perkara ini bermula ketika SDN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.

"Bahwa klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi," kata Zainul lewat keterangan tertulisnya.

Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, SDN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun