Mohon tunggu...
Satria Channel
Satria Channel Mohon Tunggu... Jurnalis - Satria Channel

Jurnalis yang benar bisa merubah tatanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

230 Korban Datangi PPATK, Laporkan Aliran Dana Reza Paten kepada 5 Orang Publik Figur

31 Oktober 2022   16:53 Diperbarui: 31 Oktober 2022   17:08 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Bahwa dalam laporan ini Para Pelapor adalah terdiri dari 230 (dua tiga puluh) orang Korban yang merupakan member dari PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89 yang terdiri dari 6 (enam) kelompok Team yang dibentuk oleh Para Terlapor diantaranya Team Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.

6. Bahwa Para Pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dengan total kerugian mencapai Rp. 28.020.251.432,- (dua puluh delapan milyar dua puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).

6. Bahwa atas perbuatan Para Terlapor tersebut, Para Pelapor telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril, sehingga sangat beralasan hukum yang kuat untuk menuntut Para Terlapor baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum atas tuduhan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24,Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3,Pasal 5 jo Pasal 2 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, Pasal 372 KUHPidana.

7. Bahwa kami meminta kepada PPATK untuk dapat mencari atau tracking asset kekayaan Para Terlapor, dan berdasarkan keterbukaan informasi publik dapat memberikan informasi kepada karn terkait upaya yang telah dilakukan PPATK terkait dengan perkara PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NNET89.

Sumber : M. Zainul Arifin, SH, MH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun