Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) melalui perkumpulan teman ahok merasa keberatan dengan kewajiban cuti selama masa kampanye. Keberatan ini muncul karena keinginannya mengawal anggaran di Pemda DKI Jakarta. Keberatan ini muncul karena Pasal 70 ayat (3) huruf a UU No.10 Tahun 2016 mewajibkan petahanacuti.Bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Ketentuan cuti bagi kepala daerah ini sesungguhnya kewajiban paling ringan dibanding jabatan lainnnya.
Ahok yang bersiap maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 akan menggugat (MK) Mahkamah Konstitusi tentang pertahana cuti dan akan mengajukan uji materi. Dengan sikap Ahok yang seperti itu menuai kritikan dari DPR dan para politsi.
Gugatan Ahok atas petahana cuti ditolak keras oleh pemerintah maupun DPR, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengintervensi gugatan Ahok yang mengajukan uji materi terhadap UU MK, beliau mengatakan “curiga motif Ahok menggugat pasal tersebut lantaran tidak siap maju ke pilkada periode kedua secara fair”.
Sebenarnya proses cuti seharusnya tetap dilakukan bagi petahana yang akan kembali maju. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kejujuran dalam kompetisi pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Pengajuan pemohonan ke MK merupakan hak setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dapat mempertimbangkan bahwa ketentuan kampanye tidak seutuhnya untuk memperoleh hak pertahana dan meraih kemenangan namun hak masyrakat untuk dapat menilai dan mengetahui soal petahana.
Ikut serta kampanye? Apa harus, kampanye bukan hanya untuk petahana. Kampanye merupakan tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Pemilih membutuhkan informasi yang cukup untuk menentukan pilihannya, dan mengetahui perencanaan program visi dan misi petahana untuk kedepan.
Mungkin sebaiknya bagi petahana yang sudah ditetapkan menjadi calon mengikuti UU yang sudah berlaku ataupun mungkin pertahana mundur dari jabatannya.
Refrensi:
Nama : Wisnu Riadi
NIM : 07031381520095