Mohon tunggu...
Wisnu Rahmat Saputra
Wisnu Rahmat Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

A full-time International Relations deeply interest in politics, human right, economy, environmental and sustainability issues

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Ekonomi Globalisasi Tembakau dan Kaitannya dengan FCTC

22 Maret 2024   09:29 Diperbarui: 22 Maret 2024   23:53 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Globalisasi tembakau telah menjadi fenomena yang menarik perhatian, terutama dalam konteks industri tembakau multinasional dari Inggris dan Amerika Serikat yang merambah pasar negara berkembang seperti Indonesia. Kedua negara dengan adidaya tersebut berhasil memperluas pangsa pasar dengan mengakusisi atau berinvestasi langsung dalam industri tembakau lokal, mengambil keuntungan dari pasar baru tanpa terlalu terpengaruh oleh kebijakan kontrol tembakau yang diterapkan di Indonesia. Namun, WHO melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) menjadi tonggak penting dalam upaya mengatur produksi dan distribusi tembakau dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Meskipun Amerika Serikat turut serta dalam penyusunan FCTC, Amerika belum meratifikasinya. Hal tersebut menandakan adanya kekuatan struktural yang mendukung kepentingan ekspansi industri tembakau mereka. 

Liberalisasi perdagangan di sisi lain membawa implikasi yang kompleks terhadap kontrol tembakau. Dalam upaya untuk mengurangi hambatan perdagangan, seperti tarif dan subsidi, liberalisasi perdagangan dapat meningkatkan persaungan di pasar tembakau, mendorong permintaan, dan meningkatkan konsumsi. Namun, hal ini juga dapat membatasi kebebasan regulasi domestik, menghambat implementasi tembakau yang efektif. Selain itu, perjanjian perdagangan juga da[at menciptakan ketidakpastian dalam regulasi, yang pada akhirnya menghambat negara-negara untuk mengambil langkah-langkah kontrol terhadap tembakau yang lebih tegas. 

Dalam konteks globalisasi tembakau, FCTC menjadi instrumen penting untuk melindungi generasi saat ini dan masa yang akan mendatang dari dampak negatid konsumsi tembakau. Namun, kegagalan sejumlah negara dalam meratifikasi FCTC memberikan dampak yang signifikan, termasuk meningkatnya target pemasaran oleh industri rokok multinasional dan peningkatan konsumsi rokok di kalangan kelompok rentan. Melalui aksesi FCTC, Indonesia akan dapat menunjukkan tanggung jawabnya dalam melindungi kesehatan masyarakat dan terlibat dalam konferensi serta negosiasi terkait pengendalian tembakau sehingga menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan globalisasi tembakau.

Dampak Ekonomi Globalisasi Tembakau

Industri tembakau multinasional memanfaatkan kekuatan relasional dan struktural untuk memperluas pasar mereka di negara berkembang, melaui akuisisi perusahaan lokal dan investasi langsung, disaat yang bersamaan memanfaatkan kebijakan liberalisasi perdagangan yang diterapkan oleh WTO. Namun, dampak ekonominya sangat merugikan, dengan meningkatnya konsumsi tembakau yang menyebabkan beban moral kesehatan publik yang serius serta meningkatnya biaya kesehatan. Sementara itu, keuntungan seringkali tidak mengalir kembali ke ekonomi lokal negara tempat produksi.

Melalui strategi ini industri tembakau multinasional berhasil mengeksploitasi pasar di negara-negara berkembang, meningkatkan konsumsi tembakau, serta memperburuk kondisi kesehatan  masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah tegas untuk menghadapi dampak negarif globalisasi tembakau, termasuk penguatan kebijakan kontrol tembakau yang efektif dan pengawasan yang ketat terhadap industri tembakau.

Pasar Tembakau di Indonesia

Industri tembakau multinasional memainkan peran dominan dalam pemasaran tembakau di Indonesia atau investasi pada industri tembakau lokal. Misalnya, Philip Morris International memiliki 98,18 saham di PT. HM. Sampoerna dan British American Tobacco mengakuisisi Bentoel Group. Dengan menjual produk seperti A Mild dengan harga yang sangat terjangkau di Indonesia, Industri ini menemukan pasar yang sangat potensial bagi ekspansi mereka. 

Kekuatan industri tembakau multinasional dalam mengintervensi kebijakan kontrol termbakau terdiri dari dua jenis. Pertama melalui Relational Power, mereka memengaruhi pemerintah untuk mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah dan menggunakan Coeporate Social Responsibility (CSR) untuk membentuk opini publik dan memengaruhi kebijakan pemerintah. Kedua, Strucural Power, negara asal perusahaan-perusahaan diatas seperti Amerika dan Inggris, menciptakan aturan internasional yang mendukung ekspansi pasar mereka, termasuk melaui World Trade Organization (WTO), sementara masih belum meratifikasi Konvensi WHO FCTC yang mereka rumuskan. Tantangan besar bagi Indonesia dalam mengendalikan produksi dan distribusi tembakau adalah kekuatan ini, yang berpotensi meningkatkan jumlah perokok di negara tersebut.

Perdagangan dan Investasi Asing

Peran dominan industri tembakau asing di Indonesia didapatkan dengan memanfaatkan akuisisi dan investasi pada perusahaan lokal untuk menguasai pasar. Contohnya adalah kepemilikan mayoritas Philip Morris International di PT. HM. Sampoerna dan akuisisi Bentoel Group oleh British American Tobacco. Dengan menjual produk-produknya dengan harga yang sangat terjangkau di Indonesia, seperti Marlboro dan A Mild, pasar ini menjadi sangat menarik bagi ekspansi industri tembakau multinasional. Mereka memanfaatkan kekuatan relasional dan struktural untuk mengintervensi kebijakan tobacco control di Indonesia, dengan mempengaruhi pemerintah melalui tarif cukai yang lebih murah dan menciptakan aturan internasional yang mendukung ekspansi pasar mereka, seperti melalui WTO. Indonesia dihadapkan pada tantangan serius dalam mengendalikan produksi dan distribusi tembakau, karena kekuatan ini dapat meningkatkan jumlah perokok di negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun