Mohon tunggu...
Wisnu Mustafa
Wisnu Mustafa Mohon Tunggu... wiraswasta -

pencari cinta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Saintifikasi Jamu, Jalan Panjang Menuju Obat Resep

25 Juni 2011   03:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:11 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_118712" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Parto bergegas menuju puskesmas di dekat rumah nya, dari kemarin badan nya demam, kepala pusing, dan hidung pilek. Di dalam ruangan periksa, Dokter menyapanya dengan ramah, memeriksa kondisinya kemudian bertanya. “ Obat nya mau jamu atau obat pabrik?“Jamu saja Dok”, sahut parto. Dokter pun menuliskan resep,

20 gr Zingiberis Rhizoma (Jahe)

10 gr Isorae Fructus (kayu Ules)

10 gr Menthae Arvensis Herba (daun Mint)

10 gr Caryophylli Folium (daun Cengkeh)

“Nanti tebus jamu nya di apotek ya pak”,iya Dok terima kasih, sahutParto sambil berlalu. Di apotik semua bahan jamu sudah tersedia dalam bentuk serbuk. Setelah menerima resep, petugas segera menyiapkan bahan jamu yang di tulis dokter dan memberi sedikit penjelasan mengenai cara pakainya .Setelah paham,parto pun membayar, tentu saja dengan harga yang jauh lebih murah daripada obat yang dibuat oleh pabrik farmasi

Ilustrasi kejadian diatas hanyalah sebuah imaginasi, jika nanti bahan-bahan jamu sudah di saintifikasi dengan lengkap. Bahan-bahan tumbuhan berkhasiat obat yang melimpah seharusnya membuat kita menjadi Negara rujukan obat-obatan herbal dunia. Namun sayang nya, potensi besar ini belum dapat di manfaatkan secara maksimal.

Pemerintah, melalui Departemen Kesehatan meluncurkun program sainitifikasi jamu mulai tahun lalu, dengan melibatkan dokter, tenaga kesehatan, Rumah sakit, dan Puskesmas di Jawa tengah. Jawa tengah di pilih karena merupakan daerah penghasil jamu terbesar diIndonesia. Saintifikasi di maksudkan untuk mengumpulkan bukti ilmiah khasiat jamu melalui penelitian secara empiris berbasis pelayanan kesehatan. Tentu butuh waktu yang panjang untuk memetakan semua potensi bahan obat yang ada. Namun setidaknya ini adalah terobosan besar di bidang obat-obatan tradisional.

Selama ini jamu dan obat-obatan tradisional tidak mendapat tempat di kalangan dokter, karena lemahnya bukti ilmiah. Pengembangan jamu harus selaras dengan standar yang ada pada obat-obat farmasi. Uji klinis dan standarisasi bahan jamu tentu saja memegang peranan penting,jika ingin di akui sebagai bahan obat.

Jika santifikasi sudah berjalan dengan baik, obat-obatan tradisional sebagai sebuah industry pun akan dapat dikembangkan. Bahan-bahan jamu yang terstandar dapat dikemas dalam bentuk kapsul, puyer ataupun tablet seperti layaknya obat-obatan konvensional yang biasa di gunakan. Dosis pemakaian, Khasiat dan kegunaan dari tiap obat, serta efek samping yang mungkin timbul dapat disertakan dalam kemasan.

Sejarah Jamu

Sejak kapan nenek moyang kita meracik jamu,belum ada data yang pasti mengenai ini. Penggunaan jamu,di yakini telah berlangsung sejak zaman dahulu kala. Awal nya jamumerupakan racikan rahasia yang hanya diketahui oleh keluarga-keluarga kerajaan.Seiring perkambangan jaman, akhirnya jamu juga di konsumsi oleh rakyatbiasa.

Meskipun telah di konsusmi dalam rentang waktu yang panjang,sayang nya belum ada bukti-bukti tertulis mengenai khasiat dari masing-masing ramuan yang dibuat. Peracikan jamu hanay di tuturkan dan diajarkan secara lisan dari generasi ke generasi.

Di Negara China, tradisi pengobatan yang panjang selama beribu tahun di dukung oleh bukti-bukti tertulis. Resep-resep pengobatan tradisonal di tulis dengan rapi oleh para Shinse China. Cikal balal pengobatan di China telah dirintis ribuan tahun yang lalu. Semua tata cara, jenis bahan, dan jenis penyakit yang bisa di obati terdokumentasikan dengan baik karena masyarakat China sudah megenal baca tulis sejak ribuan tahun silam. Salah satu catatan yang sangat Fenomenal adalah Pen Ts’ao Kang Mu karya Li Shih Chen, seorang Farmakolog terkenal pada jaman dinasti Ming (1368-1644M).Berisi 1892 jenis obat tradisional yang dapat di gunakan untuk mengobati berbagai macam penyakit.

Jenis Obat Tradisional

Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) membedakan obat tradisional yang beredar di Indonesia menjadi 3 jenis, yaitu,

1. Jamu tradisional, adalah ramuan yang biasa di gunakan oleh masyarakat, berdasarkan pengalaman yang telah digunakan secara turun temurun., contohnya jamu gendong

2.Obat Herbal Terstandar, adalahobat daribahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi.

Contohnya, Jamu Tolak Angin, Kiranti, Diapet

3.Fitofarmaka.

Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi

Contohnya adalahNodia, Rheumaneer, Stimuno,Tensigarp,Agromed,X-Gra

Program saintifikasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melestarikan budaya pengobatan tradisional sekaligus melindungi aset bangsa. Tumbuhan berkhasiat obat banyak tumbuh di negeri kita, namun sayang nya selama ini kita lalai untuk mengembangkannya.Di tengah makin mahalnya harga obat, program saintifikasi jamu merupakan langkah penting yang telah diambil oleh pemerintah. Meskipun terbilang agak telat tapi kita boleh berharap suatu saat nanti obat tradisional bisa menjadi bagian dari system pelayanan kesehatan. Perpaduan pengobatan tradisioanal dan medis, mungkin bisa menjadi alternative pengobatan yanglebih murah dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun