Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tony Abott Juru Kampanye Indonesia Untuk Hukuman Mati

14 Maret 2015   12:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:40 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14263124001244199401

[caption id="attachment_402774" align="aligncenter" width="464" caption="Tony Abott/Fhoto BBC"][/caption]

Perdana Menteri (PM) Negara Australia Tony Abott, menyampaikan ucapan yang di nilai tidak memiliki bobot. Akibat dari ucapan yang tidak berbobot yang di sampaikan oleh PM Autralia Tonny Abott membuat bangsa Indonesia mengecam sang menteri, karena ucapan yang di sampaikannya menyinggung harga diri bangsa Indonesia.

Ucapan yang di sampaikan oleh PM Australia itu, mengungkit ungkit tentang bantuan kemanusiaan yang di berikan oleh Negara Australia kepada Indonesia, ketika Provinsi Nangru Aceh Darusalam (NAD) di landa Tsunami yang menewaskan ribuan masyarakat NAD pada Tahun 2004 silam.


Tony Abott minta agar Negara Indonesia membalas budi baik Negara Australia yang telah membantu Indonesia sebesar  satu miliyar dolar atau setara sekitar sepeuluh triliyun rupiah, dalam membangun kembali inprastruktur di Aceh. Balas budi yang di minta oleh PM Aurtralia itu, bukan dalam bentuk materieal, tapi melainkan dalam bentuk barter hukum yang ada di Negara Indonesia.

Bunyi dari ucapan PM Australia itu kira kira seperti ini “ Balaslah bantuan yang di berikan oleh Negara Australia kepada Indonesia ketika peristiwa tsunami melanda Aceh tahun 2004, dengan membatalkan hukuman mati terhadap dua warga Negara Australia “.

Sebagaimana di ketahui bahwa dalam waktu dekat proses eksekusi hukuman mati gelombang kedua akan segera di laksanakan, sebelumnya pada Januari 2015, Indonesia telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap para gembong Narkoba, yang grasinya di tolak oleh Presiden. Pada gelombang kedua ini tercatat dua warga Negara Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Can yang terkenal dengan  kelompok Bali Nine yang di jatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bali karena kedapatan menyeludupkan Heroin seberat 8,2 Kg dari Negara Australia ke Bali. Dan grasi yang di ajukan oleh kedua tersangka di tolak oleh Presiden.

Untuk menyelematakan nyawa dua warga negaranya, PM Australia kebablasan mengucapkan kata kata yang meminta agar Indonesia tahu membalas budi. Ucapan yang di sampaikan oleh PM Tony Abott ini jelas membuat rakyat Indonesia,  khususnya masyarakat NAD menjadi tersentak dan berontak. Masyarakat NAD yang pernah menerima bantuan dari Negara Austraklia fasca Tsunami, merasa tersinggung. Dan rasa ketersinggungan itupun mereka realisasikan, dengan melakukan pengumpulan koin untuk di kembalikan kepada Negara Australia

Pengumpulan koin ternyata tidak saja terjadi di aceh, tapi melainkan juga terjadi di seluruh kota yang ada di tanah air. Dimana koin koin tersebut akan di berikan kepada Negara Australia, atas kembalian terhadap bantuan yang telah di berikan oleh Negara Australia kepada Indonesia. Khususnya Aceh.

Sebenarnya bantuan yang di berikan kepada Indonesia fasca tragedy tsunami Aceh, bukan hanya saja datang dari Negara Australia, tapi melainkan ada sekitar 56 negara di dunia yang memberikan bantuan kemanusiaan ke pada Indonesia yang menghadapi musibah bencana tsunami Aceh. Bantuan yang di berikan oleh Negara Australiapun bukan di zamannya PM Tony Abott, tapi melainkan di masa PM Jonan Howard. Yang tragisnya hanya Negara Australia dari 56 negara dunia lainnya yang meminta agar bantuan yang di berikannya itu untuk dibalas dengan membatalkan hukuman mati terhadap dua warga negaranya.

Permohonan pemerintah sebuah Negara kepada Negara lain di mana warganya terancam hukuman mati, adalah hal yang wajar. Indonesia juga pernah melakukan hal yang serupa kepada beberapa Negara yang menjatuhkan hukuman mati kepada warganya. Namun permohonan yang di sampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Negara yang menjatuhkan hukuman mati kepada warganya, hanyalah sebatas permohonan, dan Pemerintah Indonesia tidak sampai masuk kedalam ranah hukum Negara dimana warga negaranya di jatuhi hukuman mati. Ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia menghargai hukum yang ada di Negara itu.

Australia seharusnya dapat belajar dan mencontoh cara cara diplomasi yang di lakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam upaya membela warga negaranya yang tersandung hukuman mati. Diplomasi yang di lakukan oleh Pemerintah Indonesia tidak sampai menimbulkan gejolak, pada dua bangsa yang berbeda.

Kampanyekan Hukuman Mati :

Uapaya Negara Australia untuk membebaskan dua warganya yang akan di eksekusi mati, di tanggapi secara dingin oleh Pemerintah Indonesia. Hukuman mati bagi para Mafia narkoba adalah hal yang final yang tidak dapat untuk di ganggu gugat apa lagi di intervensi oleh siapapun dan Negara manapun.

Indonesia menganggap ucapan Abott yang di nilai tidak berbobot itu, sebagai juru kampanye Negara Indonesia tentang hukuman mati yang di berlakukan kepada gembong gembong narkoba yang mencoba untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Semakin gencarnya PM Tony Abott bersuara tentang hukuman mati yang di berlakukan oleh Pemerintah Indonesia, semakin mengingatkan para gembong gembong narkoba di seluruh dunia, bahwa hukuman terhadap mafia narkoba di Indonesia adalah hukuman mati.

Gencarnya PM Tony Abott mengecam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, semakin membuka mata bagi dunia bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdaulat, yang melakukan hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan berat termasuk terhadap mafia narkoba. Hukuman mati di Indonesia bagi para pelaku pelanggaran pidana berat termasuk narkoba adalah hukuman yang telah final, dan tidak dapat untuk diintervensi oleh siapapun dan Negara manapun di dunia.

Menyinggu dalam hal balas budi terhadap bantuan kemanusiaan yang di terima oleh Indonesia, seperti yang di ucapkan oleh PM Tony Abott, juga sudah pernah di lakukan oleh Indonesia kepada Negara Australia. Di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia sudah dua kali memberikan bantuan kemanusiaan kepada Negara Australia.

Tuan Abott  juga perlu ingat, bahwa saat suatu negara yang mengalami kesusahan, wajar saja dibantu oleh negara lain. Ketika Australia mengalami banjir tahun 2010 misalnya Pemerintah Indonesia memberikan bantuan senilai US $ 1 juta kepada korban banjir di Queensland, Australia. Bantuan itu, menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa waktu itu untuk meringankan beban para keluarga korban. Sebelumnya pada tahun yang sama Indonesia juga memberikan bantuan senilai US $ 1 juta kepada korban bencana kebakaran semak- belukar di negara bagian Victoria, Australia pada Februari 2010.

Walaupun Indonesia pernah memberikan bantuan kepada Negara Australia, namun pemerintah Negara Indonesia tidak pernah mengungkit ungkit tentang bantuan yang telah di berikan oleh Indonesia kepada Negara Australia, apa lagi melakukan intervensi terhadap hukum yang ada di Negara Australia.

Pemerintah Indonesia menyadari, bahwa balas budi bukan merupakan nintervensi terhadap hukum Negara yang pernah di bantu. Negara Malaysia dan Arab Saudi misalnya, telah berulang kali menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana kejahatan di Negara itu, Pemerintah Indonesia tidak pernah mencampuri hukum yang ada di Negara tersebut, apa lagi untuk melakukan intervensi terhadap pemerintah Negara itu.

Hukuman mati yang di berlakukan di Indonesia bagi para pelaku kejahatan berat, tidak pandang bulu atau tebang pilih. Termasuk kepada bangsanya sendiri jika sudah di jatuhi hukuman mati, dan proses pembelaannya sudah dilakukan seperti Peninjauan Kembali (PK), Kasasi dan Grasi sudah di ajukan dan di tolak, eksekusi mati tetap di lakukan. Apa lagi terhadap para gembong narkoba.
Narkoba Musuh Bersama:

Bagi rakyat Indonesia, narkoba adalah musuh bersama , setelah koruptor dan teroris yang harus di basmi dari muka bumi persada ibu pertiwi. Karena narkoba adalah sebuah virus yang mematikan dan menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, akibat peredaran narkoba di Indonesia, sekitar 50 orang anak muda bangsa Indonesia meregang nyawa. Bila mengacu dengan apa yang di katakana oleh Presiden, hukum mati wajar untuk di terapkan kepada para gembonng gembong narkoba.
Andai saja tuan Tony Abott memahami akan dampak dari peredaran narkoba itu, tentu PM Australia Tony Abott tidak seceroboh apa yang telah di ucapkannya, sehingga membuat bangsa ini tersinggung.
Sebagai seorang PM dari sebuah Negara besar, Tony Abott seharusnya dapat memahami, kultur dan budaya dari bangsa di mana negaranya menerapkan hukuman mati, bagi pelanggaran terhadap tindak pidana berat, termasuk narkoba.

Myuran Sukumaran dan Andrew Can adalah dua warga Negara Australia, yang telah melakukan pelanggaran hukum berat, dengan menyeludupkan heroin 8,2 Kg dari Negara Australia ke Bali tahun 2005. Jika penyeludupan heroin yang di lakukan oleh kedua warga Negara Australia ini lolos tidak tertangkap, tentu tidak bisa untuk di bayangkan dampak dari lolosnya heroin itu. Maka wajar jika kedua warga Negara Australia ini di ganjar dengan hukuman mati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun