[caption id="attachment_318498" align="aligncenter" width="105" caption="Begrount/Fhoto Galeri Istana"][/caption] Apa yang mau di cari oleh keluarga istana lewat pengacaranya Palmer Situmorang dengan melakukan somasi kepada siapa saja yang melakukan kritik yang berbau fitnah kepada keluarga istana, kini menjadi tanda Tanya bagi rakyat negeri ini. sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia baru dalam kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melakukan somasi kepada rakyat nya.
Somasi yang di lakukan oleh Istana kepada rakyat nya, memang di atur oleh hukum dan Undang Undang. Namun tidaklah semua pernyataan yang di sampaikan oleh rakyat terhadap keluarga istana harus di Somasi. Misalnya pernyataan Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (Fahri Hamzah) hanya gara gara menulis artikel di media agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Baskoro Yudhoyono (Ibas) putra bungsu Presiden SBY karena di duga terkait kasus korupsi dana pembangunan komplek olah raga Hambalang lantas di Somasi.
Sementara rakyat untuk mengeluarkan pendapat juga di atur Undang Undang. Di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 BAB X Warga Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat (1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Kemudian Pasal 28 ayat (1) kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang Undang. Dan pada BAB X A pada Pasal 28 e ayat (1) menyebutkan lagi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dengan ada nya Undang Undang yang mengatur, maka wajar saja jika rakyat jika mengeluarkan pendapatnya termasuk pendapat yang di keluarkannya itu penuh dengan keritik keritik kepada pemerintah.
Tentu somasi yang di lakukan oleh keluarga istana lewat pengacaranya Palmer Situmorang jelas mengundang komplik. Karena munculnya pernyataan Ibas terlibat dalam kasus Hambalang adalah atas pernyataan Muhammad Nazaruddin mantan Bendaharawan Partai Demokrat yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian adanya keterangan yang di sampaikan oleh Julianis Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group milik Nazaruddin ketika di periksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Hambalang juga menyebut nama Ibas
Yang anehnya, justru kepada dua orang ini Nazaruddin dan Julianis orang pertama yang memberikan pernyataan ada dugaan keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang, kok malah tidak di somasi. Kenapa orang lain yang mengutip pernyataan Nazaruddin dan Julianis malah di somasi. Adnan Buyung Nasution kuasa hukum Anas Urbaningrum Sabtu Sore (25/1/2014) di Metro TV mengatakan, siapapun yang di duga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan komplek olah raga Hambalang harus di periksa oleh KPK, sekalipun yang terlibat itu putra Presiden. Apakah pernyataan Adnan Buyung Nasution ini juga akan di somasi oleh keluarga istana?. Mari sama sama kita tunggu.
Sejak keluarga Presiden SBY mengangkat seorang pengacara untuk menangkis kritikan yang berbau fitnah yang semakin ramai menyerang keluarga Istana, sudah dua kali pihak keluarga Istana melakukan somasi kepada rakyat Indonesia. Somasi pertama di layangkan kepada Sri Mulyono Aktivis PPI dan Loyalis Anas Urbaningrum. Dan yang kedua kepada Wakil Sekjen Partai PKS Fahri Hamzah. Somasi yang di ajukan oleh pihak Keluarga Istana di sebabkan kedua Politisi inidianggap sudah mencemarkan nama baik keluarga Istana hanya karena mereka meminta agar KPK melakukan pemeriksaan kepada Ibas.
Jika mengacu kepada UUD 1945 BAB X pasal 27 ayat (1) apa yang di minta oleh keduanya agar Ibas di periksa oleh KPK terkait dugaan Korupsi dana pembangunan komplek olah raga Hambalang adalah hal yang wajar dan tidak berlebihan. Seperti apa yang di katakan oleh Adnan Buyung Nasution, siapapun yang terlibat dalam kasus Hambalang harus di periksa oleh KPK, sekalipun itu anak Presiden telah sesuai dengan UU.
Apakah karena Ibas Anak seorang Presiden lantas punya ke istimewaan di mata hukum?, tentu jawabnya tidak. Lantas ketakutan apa yang di rasakan oleh keluarga Istana jika ada keluarganya yang di periksa oleh KPK. Karena jikapun di periksa oleh KPK belum tentu bersalah. Apakah karena cara kerja KPK dalam memeriksa seseorang walaupun sebagai saksi bisa menjadi tersangka, apakah ini yang di takutkan oleh keluarga istana?.
Andaikata pun Ibas di periksa oleh KPK, tentu belum benar bersalah, akan tetapi jika Ibas benar bersalah sesuai dengan UUD 1945 BAB X Pasal 27 ayat (1) Ibas sebagai seorang warga Negara Indonesia harus menjunjung tinggi hukum itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H