Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sengkarut e-KTP Nasional Tanpa Akhir

4 September 2016   14:27 Diperbarui: 5 September 2016   13:02 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Fhoto/Liputan6.com

Sengkarut tentang persoalan eKTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Nasional nampaknya masih menyisakan masalah yang panjang, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Arif Zudan Fakrulloh telah mewanti-wanti kepada seluruh rakyat Indonesia agar segera membuat KTP elektronik atau e-KTP. Sebab jika sampai batas yang telah ditentukan, yakni 30 September 2016, maka warga yang belum memiliki eKTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Wanti wanti yang disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini layaknya seperti ultimatum bagi rakyat Indonesia, tentu dalam hal ini membuat keresahan bagi rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat awam yang tidak mengerti dengan betapa pentingnya sebuah data diri yang tertuang dalam eKTP.

Seperti isi dari ultimatum yang disampaikan oleh pihak Kemendagri ada sekitar sepuluh poin pelayanan publik yang tidak akan dapat dilakukan atau diterima oleh masyarakat Indomesia apabila batas waktu perekaman terhadap eKTP 30 September 2016 tidak diselesaikan.

Sepuluh poin tersebut terdiri dari pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian tidak dilayani dalam pembelian motor dan mobil, tidak dilayani untuk membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat terbang, tidak dapat melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Pencatatan Sipil,  tidak dapat menggunakan BPJS, tidak dapat untuk membuat paspor, tidak dapat menggunakanhak suara dalam pemilu, tidak dapat membuat rekening Bank, tidak dilayani dalam pengurusan berkas kepolisian dan tidak memiliki identitas yang legal. Karena untuk mendapatkan dan mengurus semua ini harus melampirkan Idientitas diri yang bernama KTP.

Lantas dalam konteks ini menimbulkan pertanyaan. Bagaimana dengan masyarakat awam yang tidak mengerti akan hal ini. Belum lagi bagi masyarakat perantau yang menetap dan tinggal di daerah perantauannya yang tidak memiliki KTP, atau masa berlaku KTP yang dimilikinya telah berakhir. 

Tentu untuk mengurusnya kembali kekampung halaman, akan memakan waktu yang cukup lama dan memakan biaya yang tidak sedikit. Sementara untuk mengurusnya di daerah perantauannya dia tidak terdaftar sebagai penduduk.

Bagaimana pula dengan para tunawisma atau gelandang, pengemis yang tidak memiliki tempat tinggal permanen, hidup mereka di rumah-rumah kardus, emperan toko dan kolong jembatan, apakah mereka ini bukan warga dan bangsa Indonesia yang memiliki kebersamaan dalam hukum?

Jika melihat dari adanya tenggang waktu yang diberikan oleh pihak Kemendagri, maka bakal banyak bangsa Indonesia yang akan menjadi bangsa ilegal di negerinya sendiri. Tentu hal ini sungguh memilukan.

Sengkarut 

Sejak pertama kali di munculkan pembuatan eKTP Nasional pada tahun 2011, sudah diduga akan banyak menimbulkan persoalan. Banyak kalangan menilai kalau eKTP Nasional adalah proyek yang dananya rentan untuk dikorupsi. 

Walaupun Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi waktu itu telah membangga-banggakan kalau pencetakan eKTP Nasional, adalah tanda kependudukan yang mutakhir. Masyarakat didata hanya untuk satu kali dalam seumur hidup. Dan masa berlaku eKTP Nasional itupun di gembar gemborkan berlaku untuk seumur hidup pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun