Fhoto/Tribunsolo.com
      Adanya usulan dari berbagai kalangan peduli terhadap dunia pendidikan di Indonesia, agar Presiden melakukan moratorium tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN), mengundang berbagai tanggapan dalam lingkaran pro dan kontra.
      Sebahagian pihak meminta agar pelaksanaan UN dimoratorium, sampai pemerintah mendapatkan cara pelaksanaan UN yang baru, efektip, bermutu dan jauh dari kebocoran yang terjadi seperti selama ini. Namun tidak sedikit kalangan yang meminta agar UN tidak perlu untuk dimoratorium, yang perlu dilakukan adalah untuk membenahi agar UN tidak memiliki kelemahan seperti yang terjadi selama ini.
      Usulan untuk melakukan moratorium UN pun akhirnya di mentahkan. Presiden Jokowi menolak usulan itu, dan akan tetap melakukan UN pada setiap jenjang pendidikan yang ada di Indonesia. Terbukti bahwa hari ini Senin (10/4) 2017 Pelaksanaan UN untuk tingkat SLTA di Indonesia dilaksanakan secara serentak.
       Pelaksanaan UN selama ini pada setiap jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), ditengarai banyak mengalami kelemahannya, sehingga hasil dari UN itu sendiri kurang memuaskan bagi dunia pendidikan nasional. Disamping rentannya soal soal dan jawaban UN itu sendiri di bocorkan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab.
      Menyikapi adanya usulan untuk melakukan moratorium terhadap pelaksanaan UN, tentu bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 (UUD), dimana pada pasal 31 ayat (1) berbunyi, tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Kemudian ayat (2) menyatakan, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Serta pada ayat (3) menjelaskan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional.
      Berdasarkan UUD 1945 tersebut, maka pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan kwalitas Pendidikan nasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan nasional saat ini sedang mengalami stagnasi yang memprihatinkan. Bagaimana mungkin untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan melalui pendidikan nasional yang mutunya semakin rendah.
      Maka untuk meningkatkan pendidikan nasional itu,  pelaksanaan UN masih tetap diperlukan, karena UN adalah pengejawantahan dari tanggungjawab pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional. Jika UN di moratarium dan diserahkan kepada sekolah masing masing, sama artinya bahwa,  pemerintah melepas tanggungjawabnya terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional. Dan ini tentu bertentangan dengan UUD 1945.
      Karena sekolah tidak mungkin bisa bertanggungjawab terhadap pendidikan nasional. Sekolah hanya bisa untuk bertanggungjawab terhadap pendidikan disekolah masing masing. Jika UN dimoratorium, berarti pemerintah lari dari tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
      Nawa Cita :