Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Menanti Nyanyian Anggoro

2 Februari 2014   09:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:14 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1391315444916691092

[caption id="attachment_319817" align="aligncenter" width="544" caption="Buronan KPK sejak tahun 2009, Anggoro Widjojo (tengah) saat berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014), KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA."][/caption] Anggoro Widjojo buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) dalam kasus dugaan Korupsi Pengajuan Anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Tahun 2007, yang kemudian kasusnya di tangani oleh KPK dua tahun kemudian, tepatnya tahun 2009 bersama adiknya Anggodo Widjojo melarikan diri setelah lembaga anti rasuah KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka. Akhirnya tertangkap di Hongkong dan Shenzhen, Cina.

Penangkapan Anggoro di lakukan dari hasil kerja sama antara pihak KPK dengan Departemen Kehakiman, yang kemudian bekerja sama pula dengan pihak petugas Hongkong, Shenzhen Cina. Kejadian penangkapan Anggoro sama persis dengan penangkapan Muhammad Nazaruddin Mantan Bendaharawan Partai Demokrat dan juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang terlibat kasus Korupsi Pembangunan Wisma Atlet Palembang Sumatera Selatan di Karta Gena Colombia karena menggunakan Pasfort Palsu. Anggoro juga tertangkap karena menggunakan Pasfort Palsu.

Tertangkapnya Anggoro akan membuka kembali kasus dugaan Korupsi SKRT, tentu banyak pihak yang sempat di periksa oleh KPK kembali melakukan sport jantung. Karena bagai manapun Anggoro juga akan mendendangkan nyanyian kematian dari dalam penjara, sama seperti Nazaruddin sejak dari pelariannya sampai kepada Nazar berada di dalam penjara kicauan merdunya terus bergema. Akibat kicauan nya membuat para koleganya di Partai Demokrat terseret arus Korupsi yang di dendangkan oleh Nazar.

Tentu Anggoro Widjojo tidak akan jauh beda dengan Nazaruddin. Dan siapapun jika mengalami hal yang sama seperti yang di rasakan oleh Nazaruddin tentu dia tidak akan mau sendirian untuk menjalani hukum yang akan menjeratnya. Tentu yang bersangkutan akan menyeret orang orang di sekitarnya yang turut menikmati uang haram itu. Nyanyian dari Anggoro itulah yang di tunggu tunggu oleh masyarakat Indonesia. Karena bagaimanapun korupsi tidak di lakukan oleh satu orang, tapi melainkan korupsi pasti di lakukandengan melibatkan banyak orang (berjemaah).

Jika Anggoro bernyanyi bukan tidak mustahil pula banyak oknum yang akan terseret arus Korupsi yang di lakukan oleh Anggoro. Yang jelas Mabes Polri dan Kejaksaan Agung akan kembali membuka kasus dugaan Pemerasan yang di lakukan oleh Bibit Samad Riadi dan Candra M Hamzah mantan Komisioner KPK yang di tuduh oleh Anggodo Widjojo adik dari Anggoro Widjojo dalam kesaksiannya mengatakan Bibit dan Hamzah meminta uang sebesar Rp 6 M.Rp 5 M, di serahkan kepada Ade Raharja Deputi Bidang Penindakan di KPK dan yang Rp 1 M di terima oleh Candra M Hamzah dengan maksud agar kasus dugaan korupsi SKRT tersebut hanya berakhir sampai pada Anggodo Widjaja saja.

Tuduhan adik Anggoro ini sempat menggegerkan Negara Indonesia, Kasus Bibit – Hamzah kemudian melahirkan istilah Cicak Lawan Buaya, karena tuduhan adik Anggoro itu di tindak lanjuti oleh Pihak Polri dan Kejaksaan Agung dengan melakukan pemeriksaan Bibit –Hamzah. Bahkan keduanya sempat di tahan oleh pihak Mabes Polri. Tapi oleh karena desakan Publik yang menuduh pihak Polri melakukan kriminalisasi terhadap KPK, maka proses hukum Bibit – Candra di hentikan, kemudian kedua nya di bebaskan dari tahanan.

Kemudian tidak tertutup pula kemungkinan MS Kaban selaku Menteri Kehutanan ketika Kasus dugaan Korupsi SKRT ini terjadi akan terseret, karena sebelumnya MS Kaban juga sempat di periksa oleh KPK sebagai saksi. Di periksanya MS Kaban waktu itu karena Proyek SKTR yang besar dananya Rp 180 M, itu sempat di hentikan oleh Menteri Kehutanan waktu itu M Prakoso pada tahun 2004. Kemudian ketika MS Kaban menjadi Menteri Kehutanan tahun 2007, Proyek tersebut di hidupkan kembali. Ketika proyek ini di lakukan tendernya PT Masaro Radio Com, perusahaan milik Anggoro sebagai pemenangnya.

Kini Anggoro sudah berada di Indonesia dan dalam tahanan KPK. Banyak tuduhan tuduhan yang di lontarkan oleh Anggoro dan Anggodo Adiknya Anggoro yang harus di buktikan oleh Anggoro. Salah satu tuduhan tuduhan yang sempat di lontarkan oleh Anggodo Adiknya Anggoro bahwa Bibit – Hamzah telah melakukan pemerasan kepada Anggoro.

Walaupun dari hasil pemeriksaan tim 8 yang di bentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di mana tim 8 yang di bentuk Presiden itu di ketuai oleh Adnan Buyung Nasution, menyatakan bahwa apa yang di tuduhkan oleh Anggodo itu tidak terbukti.

Sekarang masyarakat Indonesia sedang menunggu nyanyian kematian yang akan di dendangkan oleh Anggoro dari dalam penjara. Walaupun nyanyian yang akan di dendangkan oleh Anggoro itu skalanya tidaklah sebesar nyanyian yang di dendangkan oleh Muhammad nazaruddin. Namun walaupun skalanya kecil, namun nyanyian itu tetap di tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun