Sidang perdana kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elek Tronik (E-KTP) senilai Rp 5,9 Triliyun tahun Anggaran 2011 – 2013, dengan menghadirkan dua terdakwa, Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Imformasi Administrasi Kependudukan, sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen dan Irman Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kamis 9 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, bahwa didalam persidangan kasus mega korupsi E-KTP, akan diungkap adanya nama nama besar yang diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana dari mega proyek E-KTP itu.
Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut KPK, mengungkapkan beberapa nama anggota DPR, Pimpinan DPR, Pajabat dikementerian Dalam Negeri, termasuk nama Mantan Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi, Anas Ubaningrum, Setia Novanto Ketua DPR RI, Yosanna Loaly, yang sekarang menjabat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, serta nama nama anggota DPR di komisi II, serta nama nama pengusaha konsersium yang menangani proyek pengadaan E-KTP.
Mencuatnya kasus Mega Proyek pengadaan E-KTP, adalah atas nyanyian Mantan Bendaharawan Partai Demokrat (PD) Nazaruddin yang terlibat dalam kasus Korupsi Pembangunan Wisma Alit Hambalang Bogor. Dimana saat ini Nazaraddin tengah menjalani sisa masa hukumannya, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta.
Pada setiap persidangannya dalam kasus Korupsi dana pembangunan Wisma Atlit, Nazar menyebutkan bahwa ada tindak pidana korupsi didalam pengadaan E-KTP dengan dana sebesar Rp 5,9 Triliyun di DPR RI. Nyanyian yang dikumandangkan oleh Nazaruddin direspon oleh pihak KPK.
KPK kemudian menelusuri apa yang disebutkan oleh Nazaruddin, dan kemudian meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pengauditan terhadap dana pengadaan E-KTP. Dan hasilnya dalam proyek pengadaan E-KTP tersebut terdapat kerugian Negara sebesar Rp 2,3 Triliyun.
Dalam nyanyian yang didendangkan oleh Nazarudin, pihaknya menyebut beberapa nama rekan sejawatnya di DPR, yang turut merasakan manisnya madu dana Proyek pengadaan E-KTP. Nama nama yang disebutkan oleh Nazaruidin, seperti Anas Ubaningrum, Setia Novanto, dan beberapa nama anggota DPR lainnya , nama yang disebutkan oleh Nazaruddin itupun sudah diperiksa oleh KPK.
Ada 294 saksi fakta dan 5 saksi ahli yang sudah diperiksa oleh KPK untuk kasus terdakwa Sugiharto, dan 173 orang saksi fakta dan 5 saksi ahli yang telah siperiksa oleh KPK untuk kasus terdakwa Irman.
Kemudian KPK juga telah memeriksa para pengusaha yang menjadi konsersium untuk menangani proyek pengadaan E-KTP. Perusahaan Umum Percetakan Negara RI, selaku kepala Konsersiaum. Kemudian PT Sandi Pala Artha Putra, PT Quadra Solutions, PT Len Indiustri dan PT Sucofindo, masing masing sebagai anggota Konsersium.
Ditengah perjalanan dalam pengusutan dugaan terjadinya korupsi terhadap dana proyek pengadaan E-KTP, sebanyak 14 orang Anggota DPR telah mengembalikan uang yang mereka terima dari hasil proyek pengadaan E-KTP, dengan jumlah total dari keseluruhan uang yang dikembalikan sebesar Rp 30 Milyar. Kemudian dari pihak konsersium telah mengembalikan uang sebesar 200 Milyar kepada KPK.
KPK VS DPR :