Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

E-KTP Nasional Terbelit Korupsi

7 Mei 2014   22:23 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:45 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13994508901262548208

[caption id="attachment_335135" align="aligncenter" width="373" caption="Ilustrasi/Fhoto Kompasiana"]
[/caption]

Sejak pertama kali di munculkan pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Nasional pada tahun 2011, sudah di duga akan banyak menimbulkan persoalan. Banyak kalangan menilai kalau E-KTP Nasional adalah proyek yang dananya rentan untuk di korupsi. Walaupun Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi telah membangga banggakan kalau Pencetakan E-KTP Nasional, adalah tanda kependudukan yang mukhtahir. Masyarakat di data hanya untuk satu kali dalam seumur hidup. Dan masa berlaku E-KTP Nasional itupun di gembar gemborkan berlaku untuk seumur hidup.

Masyarakatpun meluangkan waktunya beramai ramai untuk memberikan data diri dan berfhoto secara elektronik ke kantor Camat di mana masyarakat itu tinggal. Setelah masyarakat memberikan data diri dan berfhoto, maka masyarakat menunggu pengeluaran E-KTP Nasional itu, yang katanya di cetak di Jakarta dan di salurkan secara bersamaan di seluruh Indonesia. Akan Tapi alangkah kagetnya masyarakat , begitu E-KTP Nasional di berikan kepada masing masing masyarakat yang telah memberikan data diri dan fhotonya. Ternyata E-KTP Nasional itu tidak ada bedanya dengan KTP yang di keluarkan oleh masing masing daerah Kota dan Kabupaten secara manual.

E-KTP Nasional tersebut, yang di katakan untuk seumur hidup ternyata punya jangka waktu tertentu, yaitu lima tahun. Setelah lima tahun masyarakat di wajibkan kembali untuk membuat E-KTP Nasional. Hanya saja bentuk dan persyaratan nya yang mungkin berbeda. Karena kebiasaan di negeri yang subur korupsi ini setiap berganti pimpinan, maka akan bergantipula kebijaksanaan.

Pengurusan E- KTP Nasional, memang tidak di kutip biaya pembuatannya. Pemerintah menggratiskan pembuatan E-KTP Nasional, karena dana untuk pembuatan E-KTP Nasional itu di tanggung oleh Negera melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besar dananyapun bukan main main mencapai Rp 6 triliyun.

Persoalan masa berlaku E-KTP Nasional yang hanya untuk masa lima tahun itu, sempat menjadi persoalan di tengah tengah masyarakat. Namun persoalan itu akhirnya hilang begitu saja, sekalipun bahwa pemerintah telah melakukan pembohongan public terhadap rakyatnya. Alih alih muncul persoalan baru. E-KTP Nasional yang telah di nyatakan sebagai tanda pengenal diri yang muktahir, ternyata punya kelemahan. E-KTP Nasional itu ternyata tidak bisa di fotocopi secara berulang ulang. Karena katanya bisa menghilangkan data yang telah terekam di dalam lembaran E-KTP Nasional. Inikah yang di namakan Muktahir?

Data yang terekam bisa hilang jika E-KTP Nasional itu di fotocopy secara berulang ulang membuktikan bahwa E-KTP Nasional berarti memiliki kelemahan. Bagaimana nantinya masyarakat menggunakan KTP nya untuk suatu urusan jika tidak di fotocopy. Berarti E-KTP Nasional yang di katakan sebagai tanda bukti kependudukan yang mutakhir, hanya omong kosong. E-KTP Nasional tak obahnya barang rongsokan yang hanya bisa di gunakan dalam batas waktu tertentu.

Sedangkan KTP yang di keluarkan oleh masing masing daerah Kota dan Kabupaten secara manual itu dapat untuk di fotocopy seribu kali, data diri dari si pemegang KTP itu tidak akan hilang atau hangus akibat sinar laser yang ada di mesin fotocopy. Kendatipun masyarakat harus merogoh kocek nya untuk membayar pembuatan KTP yang di keluarkan oleh masing masing daerah Kota dan Kabupaten secara berpariasi.

Walaupun E-KTP Nasional tidak sesuai dengan apa yang telah di katakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, namun pemrintah seperti tidak mempunyai persoalan dalam kelemahan kelemahan yang ada di dalam E-KTP Nasional. Kementerian Dalam Negeri terus melakukan himbauan melalui intruksinya kepada Kepala Daerah Kota dan Kabupaten agar pendataan E-KTP Nasional terus di lakukan. Malah Kementerian Dalam Negeri menekankah agar pada tahun 2014 seluruh masyarakat Indonesia telah memiliki E-KTP Nasional.

Ajang Korupsi.

Ternyata apa yang di duga bawa proyek E-KTP Nasional adalah sebagai proyek ajang korupsi, kini menjadi kenyataan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi korupsi itu. Malah KPK telah menetapkan Sugiharto Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.

Sebelum kasus korupsi dalam pembuatan E-KTP Nasional ini terkuak, jauh hari sebelumnya Muhammad Nazaruddin Mantan Bendaharawan Partai Demokrat, yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi Pembangunan Wisma Atlit Palembang, dan Pembangunan Komplek Olahraga Hambalang telah menyanyikan tembang korupsi E-KTP Nasional. Nazar mengatakan waktu itu kalau pembuatan E-KTP Nasional yang berbiaya sekitar Rp 6 Triliyun itu adalah Proyek yang di dalam nya telah terjadi korupsi.

Dugaan korupsi yang di sinyalir oleh pihak KPK dalam Proyek pembuatan E-KTP Nasional itu Negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 Triliyun, suatu jumlah yang cukup besar. Walaupun KPK telah menyatakan adanya indikasi korupsi dalam pembuatan E-KTP Nasional itu, lagi lagi Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi mengatakan, dalam proyek pembuatan E-KTP Nasional itu tidak ada masalah. Berdasarkan hasil audit yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Gumawan tidak di temukan adanya kerugian Negara di sana.

Sementara menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, salah satu bentuk penyelewengan yang di temukan adalah penggunaan teknologi kartu E-KTP Nasional. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang di ajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang di gunakan untuk E-KTP Nasional dan tidak sesuai dengan proposal.

Teknologi yang di pakai sesuai proposal adalah iris technology, mata, tetapi kemudian yang banyak di lakukan selama ini menggunakan finger (jari), Dengan demikian, ada ketidak sesuaian antara teknologi kartu dan teknologi pada perangkat pembaca E-KTP Nasional. Menurut Bambang, perangkat pembaca E-KTP Nasional menggunakan teknologi iris. Tapi hasil yang beredar ke masyarakat bukan teknologi Iris, tapi melainkan Finger.

Ucapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sungguh bertolak belakang dengan apa yang di katakan oleh Menteri Dalam Negeri Fauzi Gumawan yang mengatakan bahwa tidak di temukan adanya kerugian Negara dalam proyek pembuatanE-KTP Nasional itu. Kalau memang tidak di temui adanya kerugian Negara dalam proyek pembuatan E-KTP Nasional tersebut, bagaimana mungkin KPK menetapkan Sugiharto Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.

KPK dalam menetapkan tersangka kepada seseorang, tentu dengan bukti bukti yang ada. Selama ini setiap yang di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka, kasusnya tidak pernah lolos atau di Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) kan. Dan semua yang di nyatakan sebagai tersangka oleh KPK di dalam setiap persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti bersalah. Apakah ucapan Menteri dalam Negeri itu hanya untuk membela intitusinya? Jawabannya tentu ketika kasus korupsi pembuatan E-KTP Nasional ini sampai di meja hijau.

Bagi Bagi Rezeki :

Yang jelas sebagai Proyek dengan dana pagu sekitar Rp 6 Triliyun itu, pembuatan E-KTP Nasional ini tidak saja di kerjakan oleh satu konsersium. Tapi melainkan di kerjakan oleh lima konsersium dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Diantaranya PT PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra. Bahkan sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Konsersium PT PNRI terbukti melakukan persekongkolan dalam tender E-KTP Nasional. Walaupun PT PNRI mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut, akan tetapi hasil dari putusan banding tersebut tidak pernah di ketahui oleh masyrakat.

Memang sudah menjadi suatu kelajiman, di negeri dengan julukan Ratna Mutu Manikam, Gemah Ripah Lohjenawi, Tata Tentram Tata Raharja , setiap ada Proyek di sana ada bagi bagi rezeki. Bukan tidak mungkin pula bagi bagi rezeki diProyek pembuatan E-KTP Nasional ini, akan melibatkan banyak pihak termasuk anggota DPR RI dan menteri Dalam Negeri.

Akhirnya E-KTP Nasional itu menuai masalah seperti apa yang pernah di ucapkan oleh Muhammad Nazaruddin, bahwa dana Rp 6 Triliyun untuk pencetakan E-KTP Nasional, telah di bawas di Panitia Anggaran di DPR RI, untuk di masukkan kedalam (APBN) tahun 2011-2012. Maka tidak tertutup kemungkinan jika bagi bagi rezeki di proyek pembuatan E-KTP Nasional ini melibatkan Anggota DPR RI. Siapa saja gerangan yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembuatan E-KTP Nasional ini ? mari kita tunggu hasil dari pemeriksaan KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun