Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Anak di Bawah Umur Jadi Jurkam Pemilu Tidak Dilarang UU

16 Maret 2014   21:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:52 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1394954816762107918

[caption id="attachment_326772" align="aligncenter" width="300" caption="Al-Ghazali Rohler/Fhoto Wow Kren.com"][/caption]

Anak di bawah umur untuk di jadikan sebagai Juru Kampanye (Jurkam) oleh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak di larang oleh Undang Undang. Di dalam Undang Undang N0 : 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR ,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, tidak ada satu butir ayat di pasal yang ada di dalam Undang Undang itu yang melarang anak di bawah umur untuk menjadi Jurkam pada pelaksanaan Pemilu.

Undang Undang N0 : 8 Tahun 2012 pada Pasal 19 menyebutkan yang mempunyai hak untuk memilih adalah : “ Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”. Tidak di sebutkan bahwa anak yang belum usianya 17 tahun di larang untuk menjadi Jurkam pada Kampanye Pemilu.

Sedangkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) N0 : 15 tahun 2013 juga tidak melarang anak anak di bawah umur untuk di jadikan Jurkam oleh Partai Politik. Peraturan KPU N0 : 15 Tahun 2013 itu hanya menyebutkan Peserta Pemilu maupun Calon Legeslatif (Caleg) di larang memobilisasi anak anak yang belum cukup umur memilih mengenakan atribut Partai. Anak anak yang di maksud dalam Peraturan KPU ini adalah anak anak yang belum berusia 17 tahun (terkecuali jika sudah pernah menikah).

Yang di maksud dengan memobilisasi di dalam Peraturan KPU N0 : 15 tahun 2013 tersebut adalah mengumpulkan/mengerahkan anak anak di bawah umur yang belum mencapai 17 tahun untuk mengikuti kampanye yang di lakukan oleh Partai Politik maupun Caleg nya. Namun tidak ada larangan untuk anak anak di bawah umur menjadi Jurkam Pemilu.

Jika di tinjau dari Undang Undang No : 8 Taun 2012 tantang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, maupun Peraturan KPU N0 : 15 tahun 2013, maka adanya niat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menjadikan Al-Gozali Rohler anak pasangan artis Ahmad Dhani – Maia Estianty yang lahir pada tanggal 01 September 1997 menjadi salah satu Jurkam Nasionalnya pada Pemilu 9 April 2014 tidak bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan KPU.

Lagi pula jika Peraturan KPU N0 : 15 tahun 2013, menjadi alasan di larang nya anak anak di bawah umur menjadi Jurkam Partai Politik Peserta Pemilu, maka Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang Undang N0 : 8 Tahun 2012. Berarti Peraturan KPU N0 : 15 Tahun 2013 tersebut cacat hukum. Bukan kah secara subtansi nya Peraturan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang, karena hukum tertinggi adalah Undang Undang.

Berbeda jika Al-Ghazali Rohler, menjadi Caleg dari PKB, jelas ini bertentangan dengan Undang Undang N0 : 8 tahun 2013. Karena usia Al-Ghazali belum mencapai 21 tahun. Di dalam Undang Undang N0 : 8 Tahun 2012 tersebut di nyatakan yang berhak untuk menjadi Caleg salah satunya adalah warga Negara Indonesia, berdomisi di Indonesia, dan usianya 21 tahun. Sementara PKB menempatkan Al-Ghazali bukan sebagai Caleg tapi melainkan adalah sebagai jurkam PKB.

Menampilkan vigur yang terkenal sebagai Voter Getter dalam sebuah Partai Politik untuk mendulang suara adalah hal yang lumrah sejauh tidak bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku. Di zaman Orde Baru Partai Golkar sering menempatkan tokoh/artis/ulama dan vigur public di jadikan sebagai voter getter, sementara mereka tidak di calonkan sebagai Caleg.

PKB dengan menampilkan Al-Ghazali Rohler sebagai salah satu Jurkan Masionalnya, sama seperti yang di lakukan oleh Partai Golkar pada zaman Orde Baru. Dengan menampilkan putra Ahmad Dhani – Maia Estiaty sebagai Jurkam Partainya, PKB berharap dapat untuk mendulang suara dari para pemilih kaula muda.

Yang menjadi pertanyaan kita, bukan tentang tidak sikron nya antara Undang Undang N0 : 8 Tahun 2012 dengan Peraturan KPU N0 15 Tahun 2013. Akan tetapi pertanyaan kita adalah relahkan Ahmad Dhani – Maia Estiaty melepas putranya terpasung dalam dunia Politik yang kotor penuh dengan trick dan intrik?.

Al-Ghazali belum genep berusia 17 tahun pada 9 april 2014. Tentu sebagai anak di bawah umur yang buta dengan politik, akan menjadi permainan para tokoh politik yang menyeretnya untuk terpasung di dalam dunia politik.

Sungguh kasihan kita melihat Al-Ghazali, jika di lepas oleh orang tuanya untuk menjadi Jurkam salah satu Partai politik, hanya dengan tujuan untuk lebih terkenal. Karena usianya masih muda, dan gelap akan dunia politik. Semua ini memang terpulang kepada Ahmad Dhani dan keluarganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun