Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Vonis Melliana Bagaikan Menarik Rambut dalam Tepung

25 Agustus 2018   23:09 Diperbarui: 26 Agustus 2018   12:08 2030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga Tanjungbalai tampak berbelanja ketempat tempat dagangan warga turunan Tiongua dan sebaliknya warga turunan Tionghua juga tampak berbelanja ketempat tempat perdagangan milik warga pribumi.

Kalangan ummad Islam maupun Budha dikota Tanjungbalai hidup rukun dan damai serta saling menghormati antara sesama.  Kedua warga yang berbeda suku dan agama di kota Tanjungbalai telah melupakan kejadian itu.

Bijak dalam Menyikapi :

Ketenangan dan kekondusivan kota Tanjungbalai, pasca putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada Melliana kini mulai terusik. Vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada Melliana dipolitisir oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Melliana dianggap sebagai penistaan terhadap intoleransi  kaum minoritas.

Namun yang anehnya, munculnya keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada Melliana berkembang melalui media social (Sosmed) Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbang Pol) kota Tanjungbalai, dari sekitar 15 ribu tanggapan di media sosial yang tidak terima terhadap putusan Meiliana itu, 85 persen muncul dari orang luar daerah Tanjungbalai.

Sementara Tokoh masyarakat etnis Tionghoa Kota Tanjungbalai Leo Lopulisa mengatakan, hukum sudah berjalan dan ditegakkan. Apapun hasilnya wajib dihormati tanpa harus dipolitisasi karena bisa menimbulkan persoalan baru dan berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.

"Adil atau tidak saya tidak bisa komentari. Pastinya proses hukum sudah dijalankan dan hasilnya wajib kita terima. Demi kondusivitas Kota Tanjungbalai, diharapkan semua pihak tidak menunggangi putusan hukum tersebut," kata Leo seperti dikutip kantor berita Antara, (Jumat 24 Agustus 2018.)

Ucapan bijak yang disampaikan oleh tokoh masyarakat turunan Tionghua kota Tanjungbalai itu, perlu untuk diapresiasi, karena mempolitisasi putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Melliana dapat mengusik tatanan kerukunan antara ummad beragama dikota Tanjungbalai yang sudah kondusiv

Wajar jika banyak pihak dari tokoh masyarakat kota Tanjungbalai  menyayangkan sikap pihak pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut sebagaimana disampaikan melalui media sosial. Apalagi, komentar itu datangnya dari orang luar yang tidak memahami kondisi Tanjungbalai pasca kerusuhan.

Bawa Air Jangan Bawa Api :

Terlepas dari masuk atau tidaknya unsure Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan dalam perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa Sara yang vonisnya dijatuhkan kepada Melliana, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Syaifuddin dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Mesjid Indonesia  (DMI) yang mengatakan kepada Republika.Co.Id (Jumat 24 Agustus 2018) dimana Melliana tidak perlu untuk dipenjara, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun