Menjelang pendaftaran calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres) tahun 2019 oleh partai politik sebagai pengusung, kini ramai membicarakan tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) , sebagai acuan  untuk mendaftarkan Capres dan Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilwapres ) 2019.
Di dalam Pasal 222 UU Pemilu, dijelaskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, presidential threshold (PT). Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. Artinya, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi PT tersebut saja yang dapat mengajukan pasangan capres-cawapres.
Jika mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 ditentukan bahwa, yang dapat mencalonkan itu hanya partai politik peserta Pemilu DPR sebelumnya. Â Partai peserta pemilu 2014. Sementara Partai baru, yang baru akan ikut Pemilu 2019 Â tidak bisa mencalonkan Capres dan Cawapresnya
Untuk dapat mendaftarkan calon, ada syarat partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai berapa perolehan suara, mempunyai berapa perolehan kursi itu dilihat dari perolehan suara dan kursi hasil pemilu sebelumnya.
Dan sampai saat ini aturan itu masih berlaku dan tidak ada perubahan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengabulkan permohonan judicial review. (Uji Materi) dari UU No: 7 tahun 2017 tersebut dari dua kesempatan permohonan gugatan sebelumnya, MK menolak mengabulkan gugatan itu.
Menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Agustus 2018, ambang batas pencalonnan Presiden dan Wakil Presiden itu kembali digugat oleh berbagai pihak. Dan sampai saat ini MK belum menyidangkan gugatan gugatan yang masuk.
Peluang untuk melakukan gugatan Ambang Batas terhadap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tersebut memang terbuka, jika mengacu kepada Undang Undang Dasar(UUD) 1945, dimana didalam pasa 6 UUD 1945 pada amandemen ketiga disebutkan , syarat Capres dan Cawapres wajib warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Kemudian dikatakan pula pasangan Capres dan Cawapres, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan pada Pasal 6A ayat (1), menjelaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pada ayat (2) dijelaskan pula Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politi atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. Mengenai syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memandatkan agar ada Undang-undang yang mengaturnya lebih lanjut.
Pasal (3) pasangan Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap Provinsi yang tersebar lebih dari setengan jumlah Provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Menuju Demokrasi Murni