Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Anti Teroris Jangan Menjadi UU Subversif

31 Mei 2018   13:32 Diperbarui: 31 Mei 2018   14:49 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melalui jalan terjal dan berliku, dalam pembahasan Revisi Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akhirnya disahkan menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI dikompleks Parlemen Senayan Jakarta Jumat 25 Mei 2018.

Jalannya rapat paripurna yang digelar oleh DPR RI untuk pengesahan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris itu, berjalan dengan mulus tanpa diwarnai dengan intrupsi intrupsi oleh para peserta rapat.

Tidak seperti sebelumnya, dimana didalam pembahasannya, terasa cukup alot, karena antara Pemerintah selaku pengaju UU dengan DPR RI selaku lembaga pengesahan UU, sempat mengalami jalan buntu, tentang prasa dari depenisi Terorisme itu. Pemerintah dalam hal menentukan depenisi dari Teroris itu cukup berhati hati, sehingga terjadi tarik ulur antara pihak pemerintah dengan pihak DPR RI.

Adapun mengenai depenisi dari arti teroris yang dipertentangkan oleh Pemerintah dengan pihak DPR RI berbunyi " terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public,  atau fasilitas internasional "

Dari depenisi ini, kemudian muncul perdebatan antara Pemerintah dengan DPR RI. Pemerintah menginginkan agar dalam depenisi tersebut ditambahkan prasa dari motif terbentuknya kelompok terorisme itu.

Munculnya kelompok teroris itu, tentu tidak muncul dengan sendirinya, tapi melainkan ada motif yang melatar belakanginya sehingga, seseorang masuk dan terrekrut didalam kelompok terorisme itu. Motif inilah yang kemudian menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh pihak pemerintah dengan pihak DPR RI. Walaupun akhirnya disepakati bahwa devpenisi dari teroris itu ditambah dengan frasa, motif idiologi, politik, atau gangguan keamanan.

Sehingga bunyi dari depenisi teroris itu sebagai berikut" terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas , yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan,  atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public,  atau fasilitas internasional , dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan ".

Selain adanya frasa motif yang masuk didalam depenisi teroris, kemudian ada beberapa ketentuan ancaman pidana yang baru diatur didalam UU Anti Terorisme yang telah direvisi, terkait pencegahan dan penguatan lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dengan disahkannya Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, menjadi UU. Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Yosanna Laoly berharap agar UU Anti Teroris ini bisa digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum , dalam menanggulangi masalah terorisme. Dan UU ini dapat dipergunakan secara bertanggungjawab,  oleh Polri dengan Densus 88 bersama TNI,  dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Kejaksaan dalam penuntutan dan Hakim dalam memutus perkara.

Tidak Menjadi UU Subversif :

UU Anti Teroris memberikan kewenangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan dalam konstek upaya pencegahan aksi terorisme. Ada beberapa poin krusial didalam pasal pasal UU Anti Teroris itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun