Proyek pembangunan gedung kantor Bappeda kota Tanjungbalai senilai Rp 3,4 milyar Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dikerjakan oleh PT Duta Cahaya Deli terkesan mangkrak. Bahkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR) Tanjungbalai telah melakukan pemutusan kontrak terhadap pihak rekanannya.
Kepada wartawan di kota Tanjungbalai Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut Tengku David beberapa waktu yang lalu mengakui jika pihak Dinas PUPR kota Tanjungbalai telah melakukan pemutusan kontrak dengan pihak rekanan.
Menurut Tengku David pemutusan kontrak itu dilakukan karena pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, meskipun sudah dilakukan perpanjangan waktu (addendum) selama lima puluh hari kerja.
David lebih rinci menjelaskan, sesuai progress pekerjaan dilapangan terealisasi sekitar 90 persen, sedangkan dana yang sudah dicairkan mencapai 45 persen atau sekitar Rp 1,5 milyar dari nilai pagu anggaran yang tersedia. Akibat terjadinya pemutusan kontrak kerja itu maka rekanan dikenakan sanksi denda diperkirakan mencapai Rp 70 juta lebih. Akan tetapi walaupun sudah berulang kali disurati, namun pihak rekanan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar denda tersebut.
Sementara itu Kadis PUPR kota Tanjungbalai Mulkan ST MM, mengatakan pembangunan gedung kantor Bappeda senilai Rp 3,4 milyar dikerjakan oleh PT Duta Cahaya Deli, sedang dilakukan pengauditannya oleh BPK RI. Hal itu diungkapkan oleh Mulkan dalam menjawab pertanyaan wartawan tentang mangkraknya pembangunan kantor gedung Bappeda kota Tanjungbalai diruang kerjanya.
Lebih lanjut Kadis PUPR itu menjelaskan proyek pembangunan kantor gedung Bappeda itu direncana secara bertahap dalam tiga tahun anggaran. Dimana untuk tahun anggaran 2017 senilai Rp.3,4 Miliar dan tahun ini (2018) dialokasikan sebesar Rp2,3 Miliar.
Akan tetapi, rekanan PT.Duta Cahaya Deli tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen sesuai progres pembangunan Tahap-1 ditahun 2017, padahal sudah dilakukan penambahan waktu (adendum) selama lima puluh hari kerja.
Hingga batas waktu ditentukan sesuai dokumen kontrak setelah adendum, progres yang tercapai 91 persen dan dana yang dicairkan sekitar 45 persen dari pagu anggaran tersedia.
"Saat ini pembangunan gedung kantor Bappeda itu juga menjadi salah satu temuan dan sedang diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara. Bagaimana hasil audit kami belum mengetahuinya," ujar Mulkan
Berbagai elemen masyarakat Tanjungbalai, ketika diminta  tanggapannya tentang mangkrakya pembangunan gedung kantor Bappeda itu mengatakan. Ini adalah salah satu bukti dari gagalnya pembangunan dikota Tanjungbalai seperti yang diungkapkan oleh Wakil Walikota Tanjungbalai.
Untuk itu elemen masyarakat kota Tanjungbalai meminta agar hasil audit BPK, jika terdapat nilai korupsi didalamnya, agar kasusnya dibawa kemeja hijau. Karena dana pembangunan gedung kantor Bappeda itu adalah uang rakyat. Ujar mereka.