Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

BNN Memburu Koruptor Sampai Narkoba

8 Maret 2018   10:57 Diperbarui: 8 Maret 2018   11:08 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fhoto Karikatur/Harian Analisa

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah melantik Ir Pol Heru Winarko menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menggantikan Komjen Pol Budi Waseso (Buas) yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 Maret 2018.

Pelantikan dilakukan di Istana Negara 1 Maret 2018, disaksikan oleh para Menteri Kabinet Indonesia Kerja, dan pejabat Negara. Dalam pelantikan itu juga Hadir Komjen Buas selaku mantan Kepala BNN.

Menjelang dilakukannya pelantikan terhadap Irjen Pol Heru Waskito, sempat menjadi semacam teka teki. Karena,   siapa bakal menjadi pengganti Buas sebagai Kepala BNN yang baru masih dirahasiakan oleh pihak Markas Besar (Mabes) Polri. Beberapa jam sebelum menjelang pelantikan, barulah nama Irjen Pol Heru Waskito, disebut sebut sebagai Kepala BBN menggantikan Buas.

Tertutupnya nama calon Kepala BNN yang baru, bisa untuk dimaklumi, karena BNN merupakan intitusi yang berhadapan langsung dengan kelompok kelompok mafia pengedar Narkotika dan Obat obatan (Narkoba), baik local, Nasional dan Internasional.

Kerahasiaan terhadap siapa calon Kepala BNN, bukan karena didasari datangnya ancaman dari kelompok mafia pengedar narkoba, tapi melainkan menghindari terjadinya lobi lobi yang dibangun oleh para sindikat narkoba terhadap calon Kepala BNN, sehingga dikhawatirkan sang calon terkontaminasi dengan para sindikat narkoba.

Nama Irjen Pol Heru Winarko selama ini memang kurang dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena Irjen Pol Heru Winarko dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang perwira  Polisi lebih banyak berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irjen Pol Heru Winarko adalah Deputi Penindakan pada KPK, sejak 15 Oktober 2015, sampai saat dilantik sebagai Kepala BNN yang baru.

Dalam tugasnya selaku Deputi Penindakan di KPK, Heru cukup dikenal meiliki kredibel dan integritas, serta professional dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Deputi Penindakan bidang tugas yang digeluti oleh Heru di KPK adalah menjalankan fungsi perumusan kebijakan, untuk sub bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilembaga anti rasuah.

Pilihan Mabes Polri terhadap Irjen Pol Heru Waskito, sebagai calon Kepala BNN menggantikan Buas,  adalah berdasarkan kinerjanya di KPK. Kendatipun bahwa Heru tidak memiliki pengalaman spasipik dalam menangani Narkoba. Walaupun Heru tidak memiliki pengalaman tentang Narkoba, Namun Presiden Jokowi menyetujui Heru untuk dilantik sebagai Kepala BNN yang baru.

Bagi Irjen Pol Heru Waskito sebagai orang baru di BNN, tentu tugas yang akan dihadapinya cukup berat, sama beratnya dengan bidang tugas yang dihadapinya di KPK. Jika di KPK Heru harus berhadapan dengan para Koruptor yang mengkorupsi uang Negara. Sedangkan di BNN Heru akan berhadapan dengan mafia sindikat peredaran Narkoba.

Apa lagi integritas BNN ketika ditangani oleh Buas telah menunjukkan kemajuan yang cukup besar. Tangan dingin buas ketika memimpin BNN, berhasil mengungkap peredaran narkoba berskala internasional, dan sekaligus menggulung para bandarnya.

Diujung tugasnya sebagai Kepala BNN, Buas menjalin kerja sama dan bersinergi untuk memerangi para mafia sindikat pengedar narkoba, dengan pihak pihak terkait, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta  Bea Cukai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun