Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sudah Kecil Disunat Pula

19 Februari 2018   11:58 Diperbarui: 19 Februari 2018   12:23 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto/Sekretaris Kabinet RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menegaskan bahwa dana Program Keluarga Harapan (PKH), tidak boleh untuk dipergunakan diluar dari peruntukan dana tersebut. Dana PKH hanya boleh dipergunakan untuk pendidikan anak, kesehatan anak dan lainnya sesuia dengan persyaratannya.

Sambil berkelakar Jokowi mengatakan kepada ibuk ibuk, jika bapak bapak memintak uang PKH untuk dibelikan rokok, ibuk ibuk harus menjawabnya dengan lembut. Bahwa uang PKH tidak bisa dibelikan untuk rokok, tapi untuk keperluan, pendidikan anak dan kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden pada 8 Pebruari 2018 di Padang Sumatera Barat dalam peluncuran pencairan  dana PKH secara Nasional tahun 2018.

            Rencana pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat Indonesia, memang kerap tidak berjalan mulus. Pemerintah mengucurkan dana PKH sebesar Rp 500.000,- kepada masyarakat miskin yang telah terdaptar di kelurahan dan desa per tiga bulan. Masih saja ada oknum oknum yang mengambil kesempatan untuk mengambil keuntungan, dengan cara menyunat dana tersebut.

            Berbagai cara dilakukan oleh Koordinator dan pendamping yang ditugaskan oleh Pemerintah, untuk melakukan pemotongan dana tersebut. Sementara Menteri Sosial dan Peranan Wanita Idrus Marham, telah mengingatkan bahwa dana PKH tidak boleh dipotong satu senpun dengan dalih apapun.

            Walaupun Presiden dan Menteri Sosial, telah mengatakan dengan tegas,  bahwa dana PKH tidak boleh disunat. Akan tapi tetap saja para petugas kordinator kelompok, dan petugas pendamping, yang ditunjuk oleh Pemerintah melakukan penyunatan terhadap dana tersebut.

            Seperti yang menjadi pergunjingan para warga penerima mamfaat dana PKH di kota Tanjungbalai Sumatera Utara, setiap penarikan dana PKH, para coordinator, dan petugas pendamping melakukan pemotongan dana tersebut, dengan modus operandi yang berbeda beda.

            Pemotongan yang dilakukan oleh pihak coordinator kelompok, dan petugas pendamping sebelum dana dicairkan. Para coordinator dan petugas pendamping mengumpulkan, para warga penerima mamfaat dari dana PKH. Kemudian mengambil kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dimiliki oleh warga penerima dana PKH. Coordinator dan petugas pendamping inilah yang kemudian mencairkan dana PKH milik warga itu ke Bank.

            Setelah dana PKH dicairkan oleh pihak coordinator dan petugas pendamping melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), barulah uang tersebut dibagikan dengan para warga penerima mamfaat dana PKH. Setelah terlebih dahulu dilakukan pemotongan. Uang jerih payah kordinator dan petugas pendamping sebesar Rp 10.000,-. Kemudian para anggota kelompok penerima mamfaat dana PKH, diwajibkan pula untuk membeli beras 1 Kg dengan harga Rp 13.000/Kg, kemudian minyak gorong 1 Kg dengan harga Rp 13.000/kg.

            Jika dikalkulasikan jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh para warga penerima mamfaat dana PKH,  mencapai Rp 36.000,-/warga penerima mamfaat dana PKH. Yang anehnya beras dan minyak goreng yang dibeli oleh para warga penerima mamfaat dana  PKH tersebut, harus pula melalui petugas coordinator dan pendamping.

            Relevansi :

            Pemotongan dana PKH, dengan dalih uang jerih payah, dan pembelian beras, serta minyak goreng yang dilakukan oleh petugas coordinator dan pendamping, jelas tidak memiliki relevansi. Apa kaitannya dana yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu, harus pula diwajibkan untuk membeli beras dan minyak goreng . Sementara warga miskin itu sudah mendapat jatah beras miskin (Raskin) secara geratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun