Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketua PN Terkena OTT, Masih Pantaskah Penyadapan Izin Pengadilan

9 Oktober 2017   22:48 Diperbarui: 10 Oktober 2017   08:50 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang paling anyer OTT yang dilakukan oleh KPK adalah terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono. Ketua PT Manado ini ditengarai menerima suap dari anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugra Moha. Agar PT tidak menahan ibunya (orangtua perempuan Aditya Marlina Moha yang telah divonis 5 tahun penjara, dengan imbalan uang Rp 1 milyar,- kepada Ketua PT Manado.

Operasi OTT yang dilakukan oleh KPK berawal dari penyadapan adanya percakapan yang dilakukan Oleh Aditya Anugrah Moha dengan Ketua PT Manado Sudiwardono melalui Telephon. Percakapan itu dengan menggunakan kode kata "Pengajian " dengan arti transaksi uang korupsi. Berawal dari percakapan yang disadap oleh KPK, maka kedua tersangka terjerat OTT yang dilakukan oleh KPK.

Dan bukan baru kali ini saja KPK melakukan OTT terhadap lembaga Pradilan, tapi telah berulang kali KPK menangkap tangan para penegak hukum yang bernaung dibalik jubah hitam, entah sudah berapa jumlah Hakim yang ditangkap oleh KPk melalui OTT nya. Bahkan sebelum menangkap Ketua PT Manado, KPK telah terlebih dahulu menangkap para jubah hitam pemegang Palu di Sumatera Utara, Bengkulu dan didaerah daerah lainnya di Indonesia.

Masih Perlukah Izin Ketua PN :

Dalam hal penyadapan yang dilakukan oleh KPK, masih diperlukankah lagi izin dari Ketua Pengadilan?. Kita tidak menyama ratakan jika para Ketua Ketua Pengadilan itu adalah para pelaku Korupsi, mungkinkah izin dari Ketua Pengadilan masih diperlukan dalam penyadapan yang dilakukan oleh KPK, jika Ketua Pengadilannya terlibat Korupsi?

Banyaknya para hakim dan Ketua Pengadilan Negeri yang terlibat korupsi, membuat izin dari Pengadilan untuk melakukan penyadapan sebenarnya telah terbantahkan. Izin penyadapan tidak diperlukan lagi dari Pengadilan. Apa yang telah diterapkan oleh KPK dalam melakukan penyadapan dan OTT adalah ciri ciri pemberantasan extraordinary crime. Seperti yang dikatakan oleh Guru Besar Pidana Universitas Jendral Soedirman Prof Hibnu Nugroho.

Lalu apa jadinya bila penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus adanya izin Ketua Pengadilan. Dengan adanya kasus OTT Ketua PT Manado, penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak perlu izin Pengadilan. Sebab KPK menangkap Ketua PT Manado itu, karena diduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari Aditya Anugrah Moha. Dengan kejadian ini kata Prof Hibnu Nugroho, telah memberi penegasan bila usulan izin Pengadilan untuk menyadap tidak diperlukan lagi.

Lantas dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap para perwakilan tuhan dimuka bumi ini, Karena Hakim adalah perwakilan tuhan dalam memutus perkara, pihak Pansus masihkah bersikeras agar penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus melalui izin Pengadilan?. Seharusnya Pansus Hak Angket KPK membukakan mata dalam hal ini. Semoga !

Tanjungbalai, 9 Oktober 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun