Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ketika MA Salah Tik, Urusan Pun Jadi Rumit

26 April 2017   12:43 Diperbarui: 27 April 2017   02:00 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Fhoto/Galeri MA

Agar putusan itu tidak menjadi putusan yang non executable, Maka MA tidak bisa hanya serta merta dengan mengatakan amar putusan itu salah ketik, tapi melainkan harus melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

 Berulang Kali :

Kasus salah ketik dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh MA, tidak saja terjadi terhadap amar putusan tentang pembatalan peraturan Tatib DPD RI, tapi melainkan telah berulang kali MA dalam mengeluarkan amar putusannya yang salah ketik.

Pada tahun 2013, ketika kasus Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto masuk dalam perkara kasasi di MA, dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA, Yayasan Super Semar dihukum membayar Rp 185 Milyar. Akan tetapi didalam salinan putusan berobah menjadi Rp 185 juta.

Akibat putusan yang berobah ini membuat Jaksa selaku penggugat Yayasan Super Semar menjadi bingung dengan putusan yang berobah antara amar putusan yang dibacakan dengan amar putusan yang berada dalam salinan keputusan.

Setelah dilakukan kompirmasi oleh Jaksa kepada MA, ternyata amar putusan yang ada dalam salinan putusan itu adalah salah ketik. Untuk memperbaikinya kembali terpaksalah Jaksa Agung ketika itu Basrief Arief  mengajukan PK, dan putusan itu diperbaiki oleh MA menjadi Rp 185 Milyar.

Dalam kasus Hengky Gunawan seorang mafia Narkoba, hakim agung Ahmad Yamani kala itu memutus perkara Hengky dengan vonis penjara 15 tahun. Akan tetapi dalam salinan keputusannya Hengky divonis 12 tahun. Artinya ada discon vonis yang dilakukan oleh MA akibat salah ketik.

Ketika Direktur Jendral Pajak berperkara dengan PT Amindoway Jaya Cabang Medan, Dalam putusan MA Nomor : 4/B/PK/PJK/2004 Tahun 2004, juga terjadi kesalahan ketik. MA memutus perkara melalui musyawarah pada tanggal 15 Juni 2006, sementara dibacakan putusan musyawarah dilakukan pada tahun 2020.

Jika dirunut persoalan salah ketik dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh MA, kemungkinan banyak lagi yang tidak terungkap kepermukaan, sehingga tidak diketahui oleh public. Namun mirisnya MA sendiri sudah pernah mengkalrifikasi tentang putusan salah ketik itu.  Para petinggi MA mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan supaya hal itu tidak terulang. Pihak MA memohon maklum karena salah ketik merupakan hal yang manusiawi

Sampai Kapan :

Walaupun pihak MA telah berulang kali mengucapkan kata maaf, pada setiap amar putusan yang dikeluarkannya, terdapat salah ketik, namun sepanjang itu pula, MA masih tetap melakukan salah ketik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun