Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Teguran KPI Diaggap Angin Lalu

18 Oktober 2014   20:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:32 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14136143602027936721

[caption id="attachment_367304" align="alignnone" width="700" caption="Begrount/Fhoto TribunNews.com"][/caption]

Penayangan acara pernikahan Raffi Ahamad dengan Nagita Syalvina Tengker (Gigi), oleh Stasiun Tv Swasta Trans TV dan RCTI secara Live selama 24 jam,sejak dari acara adat siraman di masing rumah mempelai Kamis(16/10) dan acara akad nikah Jumat (17/10) di sebuah hotel mewah menambah panjangnya jumlah siaran TV kita yang tidak bermutu.

Acara pernikahan presenter dahsyat Raffi Ahmad dengan Nagita Syalvina, disebut sebut sebagai pernikahan termahal abad ini. Di perkirakan menelan dana sekitarRp 5 milyar,-semakin mahalnya biaya perhelatan pernikahan Raffi dengan Nagita, membuat Trans TV tertarik untuk membeli hak penyiaran terhadap acara pernikahan itu.

Kita memang tidak merasa apriori terhadap acara pernikahan Raffi Ahmad dengan Nagita Syalvina yang berbiaya mahal, tapi kita hanya apriori terhadap acara pernikahan itu yang di siarkan secara Live oleh Trans TV selama 24 jam dengan mengkemas judul  mulai dari Menuju Janji Suci Raffi Ahmad dan Nagita, kemudian dengan judul Janji Suci Raffi Ahmad dan Nagita “ dengan menggunakan Frkwensi siaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan hajat orang banyak.

Persoalan Raffi dan Nagita dalam melangsungkan pernikahannya mau menghabiskan beraba milyar uang, dan mau berapa lama acara di gelar, serta mau berapa kota tempat acara digelar dan di tempat mewah mana acara di langsungkan, itu tidak menjadi urusan bagi kita, karena itu adalah hak mereka yang punya gawe.

Akan tetapi persoalannya tentu menjadi lain ketika Trans TV dengan menggunakan Frekwensi yang seharusnya di pergunakan untuk penyiaran berita berita yang menyangkut kepentingan fublik dan bermamfaat untuk di tonton oleh fublik sesuai dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jelas bahwa masyarakat di rugikan. Berapa lama frekwensi milik rakyat yang steleit nya di beli dengan uang rakyat di gunakan oleh Trans TV terkuras untuk menyiarkan acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Syalvina yang tidak bermamfaat bagi masyarakat.

Lantas apa tidakan yang di ambil oleh KPI, terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh Trans TV? Apakah hanya dengan melayangkan surat tegoran saja, yang membuat Trans TV menghentikan penayangan acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Syalvina?. Ternyata jika benar KPI telah melayangkan surat tegoran kepada Trans TV, tentu Trans TV menghentikan penayangan acara pernikahan Raffli Ahmad dan Nagita Syalvina itu. Tapi kenyataannya Trans TV masih tetap melakukan penayangan acara pernikahan Raffi Ahmad dengan Nagita Syalvina sampai hari ini Sabtu (18/10) walau dengan di selingi iklan dan acara acara lain sepenggal sepenggal.

Ini bunyi surat KPI kepada Trans TV (TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administrasi teguran tertulis terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada 16-17 April 2014.

Dalam surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik.

"Program tersebut disiarkan dalam durasi waksu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian bunyi teguran KPI yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Berdasarkan telaah KPI, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar  Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kepada TransTV.

"Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya," kata Judhariksawan yang mengalamatkan suratnya kepada Atiek Nur Wahyuni selaku direktur utama Trans TV.

KPI mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.)

Persaingan untuk mencari ratting tertinggi dalam setiap acara yang di tayangkan oleh TV swata di negeri ini, nampaknya mulai mengarah terhadap persaingan yang tidak sehat. Pihak TV swasta ditanah air tidak peduli bahwa acara yang di tayangkan nya mempunyai dampak buruk bagi pemirsanya, terlebih bagi anak dan remaja, yang penting acara yang di tayangkan itu dapat mendokrak ratting tertinggi dari acara acara yang di tayangkan oleh TV swasta yang lainnya.

Memang sisi bisnis dari acara acara yang di tayangkan oleh TV Swasta tidak bisa untuk di elakkan. Demi untuk mendatangkan sponsor terhadap satu tayangan, pihak TV sasta kita telah mengabaikan etika penyiaran.begitu juga sponsor yang memasang iklannya yang mendompeng pada setiap acara yang di tayangkan, juga terkadang tidak mengacu kepada norma norma susila dan adat ketimuran yang di anut oleh bangsa ini.

Tentu kita pernah menonton tayangan iklan yang bahasanya menyerempet kepada bahasa Pornografi. Misalnya iklan kopi torabika. Ketika seorang wanita menghidangkan kopi torabika kepada beberapa orang yang duduk dengan santai di sebuah ruangan. Kalimat omongan yang keluar dari iklan itu berkata “ Pas susu nya” dan gambar yang di tayangkan ketika wanita itumenunduk menghidangkan secangkir kopi torabika kemeja yang di hadapi oleh beberapa kaum lelaki.

Iklan inipun pernah mendapat sorotan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI), namun tegoran itupun hanya di anggap angin lalu. Kemudian MUI Juga pernah mengeluarkan Fatwanya bahwa acara Intertaiment/impotaiment adalah haram, karena lebih banyak mudratnya dari pada mamfaatnya. Lagi lagi pemilik TV Swasta ditanah air menganggap Fatwa MUI itu hanya sebuah lelucon yang tidak lucu. Pemilik TV swasta di negeri ini hanya menganggap “ Biarlah anjing menggonggong namun kapilah tetap berlalu” acara intertaiment/impotaimen tetap ditayangkan oleh TV swasta kita, malah acaranya semakin seru dan heboh.

Yang naibnya kita sebagai pemirsa TV swasta itu , khusus nya anak anak dan kaum remaja putri dan yang spesialnya kaum ibu malah lebih tertarik dengan acara intertaimen/impotaimen itu. Kisah perkawinan, perceraian dan perselingkuhan para artis yang di umbar secara detail dalam acara intertaimen/impotaiment itu menjadi komsumsi keseharian mereka.

Sampai sampai ada murid SD yang wanita lebih hapal dengan nama artis yang sering gonta ganti pasangan, dan yang sering melakukan perselingkuhan dari pada nama walikota/Bupati/Gubernur dan Presiden nya. Ataulebih hapal dengan nama artis yang telah melahirkan anak haram ketimbang nama lagu wajib di sekolahnya.

Sudah sebegitu jauh rusaknya mental anak anak kita akibat dari seringnya mereka menonton TV dengan acara acara yang tidak senonoh, tapi belum juga membuat kita sebagai orang tua dan terlebih KPI selaku perpanjang tanganan pemerintah sadar akan hal itu. Sampai kapan kita harus menyaksikan kerusakan mental para Generasi Muda kita, akibat disuguhi dengan acara acara TV Swasta kita yang tidak senonoh? Atau kita tinggal menunggu hancurnya sebuah generasi muda, masa depan bangsa akibat dari andilnya sebuah tontonan di TV swasta kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun