[caption id="attachment_373777" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi/fhoto Inilagi.com"][/caption]
Kartu Sakti Jokowi yang terdiri dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kemunculannya bagaikan lampu Aladin “ Bin Salabin Abrakadabra” jadi maka jadilah ketiga kartu sakti milik Jokowi itu. Pada hal Jokowi di ambil sumpahnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Presiden ke 7 Republik Indonesia belum genap satu bulan, sewaktu peluncuran kartu sakti tersebut.
Masyarakat yang menerima tiga kartu sakti milik Jokowi itu , walaupun seperti sulap namun tidak mempersoalkan dana nya dari mana, yang penting bagi masyarakat kartu sakti yang di salurkan oleh Jokowidodo dapat di nikmati oleh masyarakat yang benar benar membutuhkannya.
Namun persoalannya bukan terletak mau dari mana dana tersebut di ambil oleh Jokowi kemudian di sulap menjadi dana kartu sakti. Karena apa yang di katakana oleh Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Hiza Mahendra, bahwa penyaluran dana kartu sakti milik Jokowi itu harus jelas dasar hukumnya, karena yang di kelola ini bukan warung, tapi melainkan Negara. Jadi tidak semuanya bisa di lakukan tanpa ada payung hukumnya.
Jika Puan Maharani mengatakan payung hukum untuk dana kartu sakti Jokowi itu akan di buat Intruksi Presiden (Inpres) atau KeputusanPresiden (Kepres), maka Yusril minta agar Puan Maharani belajar tentang Hukum Tata Negara.
Yusril mengatakan Puan dan Presiden Jokowi harus tahu bahwa inpres dan keppres bukanlah instrument hukum di Indonesia. Diakui mantan mensesneg era Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini, inpres dan keppres memang sempat menjadi instrumen hukum pada era Presiden Soekarno dan Soeharto. Namun, setelah reformasi bergulir, sudah tidak lagi .Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi. Inpres hanyalah perintah biasa dari presiden dan keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat,
Sementara Sekretaris Kabinet Pratikno menegaskan peluncuran tiga kartu sakti milik Jokowi landasan hukumnya adalah Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2014.. lagi lagi Yusril mengingatkan jika tiga kartu sakti itu landasan hukumnya adalah UU APBNP tahun 2014. Maka UU APBNP itu harus di robah terlebih dahulu, untuk kegunaan nya, karena sebelumnya UU APBNP itu tidak mencantumkan adanya Kartu Sakti milik Jokowi.
Sementara Efendi Simbolon Politikus PDIP juga menyinggung di luncurkannya tiga kartu Sakti milik Presiden Jokowi itu. Ketiga kartu sakti itu memang untuk menangani rakyat miskin yang belum mampu, adanya ketiga kartu ini bukan tidak mustahil akan banyak kartu kartu lain yang bakal bermunculan. Bahkan katanya menyindir ada yang bilang bikin juga kartu Indonesia kaya, kartu Indonesia senang, dan kartu Indonesia anti galau. Siapa tahu katanya rakyat Indonesia dengan kartu saja bisa tidak galau, bisa kaya dan bisa senang. Dan terakhir kalau perlu buat juga Kartu Indonesia Masuk Sorga.
Diah Pitaloka politikusteman separtai Efendi Simbolon juga mengeluarkan kritikannya terhadap di luncurkannya tiga kartu sakti milik Jokowi itu. Diah mengatakan peluncuran tiga kartu sakti milik Jokowi itu adalah kompensasi dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bakal di naikkan oleh Pemerintahan Jokowi. Mamfaat tiga kartu sakti itu kata Diah tidak ada artinya jika Pemerintahan Jokowi tetap menaikkan harga BBM.
Pendapat dari para politisi ini memang perlu untuk di apresiasi. Karena apa yang di katakana Yusril itu benar. Bahwa Jokowi bukan mengelola warung tapi melainkan adalah mengelola Negara. Sedangkan untuk mengelola warung saja kita harus punya manajemen yang jelas, kalau tidak warung bisa tumpur dan tutup. Apa lagi mengelola suatu Negara tidak bisa untuk berbuat sekehendak hati.
Yang jelas apa yang di lakukan oleh Jokowi sebagai Presiden Indonesia degan tiga kartu saktinya tidak ada hal yang baru, semua nya hanya melanjutkan program yang telah di buat oleh Pemerintahan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan kartu kartu seperti Jaring Pengaman Sosial, (JPS), BantuanLangsung Tunai (BLT), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan lain sebagainya. Jokowi hanya merobah baju akan tetapi Bentuk Program dan kegunaan nya sama bak kata orang kampung penulis. IIJ (Itu Itu Juga).
Tiga kartu sakti yang di luncurkan oleh Pemerintahan Jokowi, tidak bakal merobah nasib bangsa ini kedepan. Setiidaknya lima tahun mendatang selama Jokowi memimpin Indonesia, karena apa yang di lakukan oleh Jokowi dengan tiga kartu sakti itu, tak lebih dari pada pencitraan. Karena pemerintahan Jokowi tidak mendidik bangsa ini untuk bekerja keras, tapi melainkan malah menina bobokkan bangsa agar tidak ribut melulu dalam menyambut kenaikan BBM. Pada hal bangsa ini tidak membutuhkan ikan, tapi melainkan membutuhkan mata pancing. Sementara Pemerintahan Jokowi hanya memberikan ikan, tidak memberikan mata panjing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H