Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Solusi Riba“ (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A.)

5 September 2015   23:07 Diperbarui: 7 September 2015   09:58 2818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMG-20150903-WA0003

Solusi sederhana riba dengan membangun tepo sliro, tenggang rasa, ukhuwah dalam praktek ekonomi kita. Kita jadikan semangat dalam berbisnis kita. Dengan sendirinya riba akan menyingkir. –Ust. Arifin Badri

Artikel ini merupakan catatan saya dari materi yang disampaikan oleh Ustadz Arifin Badri di Masjid A. Yani Jl. Raya ITS Surabaya jam 16.00 – 17.30 WIB. Catatan ini bukan transkrip lengkap dari materi, namun hanya catatan dari yang saya tangkap saja. Jadi masih banyak yang mungkin terlewat. Tafaddhol jika mau member masukan tambahan.

Untuk lengkapnya, bisa disimak atau diunduh audio yang saya rekam:

https://archive.org/details/SolusiRibaUstArifinBadri060915  (suara di bagian awal agak lirih, namun selanjutnya semakin jelas dan dapat didengar)

Atau alternatif link lain berikut yang saya dapat dari sumber grup whatsapp Ma'had Darul Huda Surabaya (terima kasih bagi perekam, pengunggah, dan yang membagikan tautannya):

http://www.archive.org/details/SolusiRiba

Selanjutnya, silakan disimak catatan kajian ini berikut.

  • Tidak ada pertentangan di kalangan ulama bahwa riba itu haram
  • Riba pertama yang digugurkan oleh Rosul adalah riba yang dilakukan Abbas (paman Rosul). Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Rosul tidak pilih-pilih dalam menegakkan aturan agama. Pamannya sendiri tidak diberi dispensasi.
  • Jika ingin lepas dari riba, jangan berpikir seperti benalu/parasit yang hidup dengan menghisap sari dari orang lain.
  • Solusi riba bukanlah dengan membuat bank syariah.
  • Ekonomi itu harusnya bukanlah perbankan, tapi ekonomi itu barang dan jasa.
  • Dalam Islam, akad apapun itu rukunnya ada 5:
    • Penjual / pemilik barang/jasa
    • Pembeli/pengguna barang/jasa
    • Barang/jasa
    • Nilai, bisa uang atau lainnya
    • Akad yang mengikat dua belah pihak. Dalam Islam, akad haruslah berbasis barang/jasa. Objek akad yang tidak ada barang/jasanya namun hanya berbasis uang, maka pasti ada ribanya, misal akad uang menghasilkan uang.
  • Uang itu hanya sebatas alat bantu ekonomi, tapi bukan objek ekonomi.
  • Uang hanya untuk mempermudah transaksi
  • Ketika investor asing datang ke sebuah Negara dengan uang banyak tanpa mau membeli barang/jasa, maka Negara itu akan hancur ekonominya. Ketika suatu negeri mencetak uang yang berlebih maka hancur ekonominya
  • Dalam Islam, pertukaran uang dengan uang harus mengikuti aturan yang ketat, antara lain:
    • Jika mata uangnya sama jenisnya misal rupiah dengan rupiah, maka harus memenuhi syarat:
      • Tunai
      • Nominal harus sama
    • Kalau mata uang berbeda maka nilai boleh berbeda namun harus tunai. Misal: rupiah dengan real.
  • Solusi riba itu dengan cara mengubah orientasi kita dari berorientasi uang, menjadi berorientasi barang/jasa.
  • Kapitalis itu menghancurkan tenggang rasa dan tepo sliro.
  • Hidupkan hubungan nasab. Jika ada karib kerabat yang kesusahan maka harus kita tolong.
  • Hidupkan hubungan pertetanggaan.
  • Tetangga itu dari rumah kita 40 rumah ke depan, 40 rumah ke belakang, 40 rumah ke kanan, 40 rumah ke kiri.
  • Beri uluran tangan kepada tetangga. Jika konsep pertetanggaan ini digunakan dalam perekonomian, maka pasti tidak ada tetangga yang tidak mampu.
  • Jika konsep pertetanggan dalam Islam ini dipakai, maka tidak akan ada orang yang meminjam uang ke bank.
  • Dalam Islam, jika seseorang sudah pailit hingga tak ada aset lagi untuk bayar uang, maka pemberi pinjaman tidak boleh menagih hingga dia mampu. Orang seperti ini boleh menerima zakat. Dan menerima zakat itu tidak terhina martabatnya.
  • Dalam Islam, tidak ada hukuman untuk orang yang pailit dan tidak ada aset lagi untuk bayar utang. Yang dihukum adalah orang yang masih bisa bayar tapi tidak mau membayar.
  • Zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak bisa bayar utang. Baik itu utang produktif maupun konsumtif.
  • Dalam pendapat Hanbali (dan ini pendapat yang sangat kuat), fakir miskin berhak mendapat zakat sebesar kebutuhan hidup untuk dirinya dan keluarganya selama 1 tahun.
  • Ketika memberi zakat, berikanlah secukupnya. Maksudnya “secukupnya” ini adalah untuk kehidupan 1 tahun.
  • Keberhasilan ekonomi kapitalis adalah ketika runtuhnya kepercayaan dalam kekerabatan.
  • Solusi sederhana riba dengan membangun tepo sliro, tenggang rasa, ukhuwah dalam praktek ekonomi kita. Kita jadikan semangat dalam berbisnis kita. Dengan sendirinya riba akan menyingkir.

Soal-Jawab:

  1. Soal:

Bagaima cara suami hijrah pekerjaan dari bank konvensional. Saya sudah  menasehati mengenai bahaya riba. Tapi dia masih ngeyel.

Jawab:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun