“Jadikanlah media sosial sebagai sarana untuk memperbanyak pahala di sisi Allah”.
Berikut adalah catatan pada kajian Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc. MHI tema “Adab ber-Social Media”. Kajian diselenggarakan pada 13 Rabiul Awal 1437 H / 24 Desember 2015 di Masjid Baiturrazaq SIER Surabaya pukul 7.00 WIB. Mohon maaf, catatan ini mungkin banyak kekurangan, karena hanya berdasar pendengaran saya saat kajian. Karenanya, silakan jika ingin mengoreksinya. Mohon maaf tidak saya rekam.
Selamat menyimak.
***
1. Hukum media sosial (medsos)
Kaidah “Hukum asal semua muamalah itu boleh/halal, sampai ada dalil yang mengharamkannya”.
Kaidah “Hukum asal ibadah itu haram, sampai ada dalil yang memberikan tuntunan/contoh”.
Jadi hukum asal medsos itu boleh. Tapi hukum asal tersebut bisa berubah jika ada yang mempengaruhinya. Misal: medsos jadi haram jika dipakai untuk maksiat.