Baru-baru ini, dunia penempatan PMI digegerkan dgn kasus terhambatnya ratusan PMI asal Propinsi NTB, sektor Perladangan ke Malaysia, terutama sesdh munculnya pro kontra tentang makna Visa Dengan Rujukan (VDR) yg dikeluarkan pihak Imigras Malaysia.
Penulis tidak ingin terjebak pada kontroversi makna istilah VDR tersebut, tapi tidak ada salah nya kita memahami proses lahirnya Visa kerja bagi PMI yg akan kerja ke Malaysia.
Proses pertama yang harus dilakukan oleh calon User/Company  di Malaysia adalah mengikuti serangkaian prosedur permohonan mendatangkan pekerja asing  di Malaysia, meliputi Permohonan Rekomendasi dari  JTK (Jabatan Tenaga Kerja),  kemudian Permohonan kepada KDN (Kementrian Dalam Negeri) Malaysia,  hingga akhirnya memperoleh Surat  Akuan Penerimaan dari pihak KDN Malaysia,  apakah ditolak atau diterima permohonan mendatangkan pekerja asing tersebut.
Proses selanjutnya membayar biaya/bayaran levi sejumlah pmi yang akan di datangkan dikalikan RM1850, sesudahnya, pihak User akan mendapatkan Kelulusan pengambilan pekerja asing/KDN approval.
Â
Setelah itu pihak User membuat Job Order kepada pihak P3MI, yang diawasi dan disahkan oleh KBRI, dan hasilnya berbentuk Job Order/Demand letter .
Kemudian pihak P3MI mengurus dokumen dan proses On Line dokumen  ke BP2MI di Jakarta, hasilnya berupa SIP (Surat Ijin Pengerahan), dalam rezim undang-undang yg baru adalah SIP2MI.
Selanjutnya, Â kalau menurut undang-undang yang lama maka pihak P3MI harus mengurus Surat Pengantar Rekrut (SPR) di DISNAKER Provinsi. Dalam uu yang baru/uu 18 tahun 2017, SPR ini di tiadakan.
Langkah berikutnya pihak P3MI melakukan seleksi calon PMI , Â bekerjasama dengan Disnaker Kabupaten, dan serangkaian pengurusan dokumen bagi PMI, meliputi pengurusan ID PMI, Â cek kesehatan PMI, dan pengurusan serangkaian dokumen lainya, Â hingga melahirkan paspor bagi PMI serta dokumen kesehatan , yang dikirimkan ke pihak User .
Langkah berikutnya pihak User  mengurus dokumen CPMI, yang pada akhirnya akan melahirkan dokumen yang  namanya Calling Visa, yang berjudul "Permohonan Visa Dengan Rujukan" . Pada dasarnya dokumen calling visa ini bermakna pihak imigrasi malaysia memberi tahukan kepada pihak user dan memberi ijin untuk memasukan sejumlah orang sebagai pekerja asing di malaysia, dilengkapi dengan daftar nama, jabatan, dan kewarganegaraan pekerja asing,  serta sejumlah bayaran yg sudah di lakukan oleh pihak user (meliputi biaya visa multiple/single entry visa, biaya Pas Lawatan Kerja Sementara/PLKS serta biaya proses).
 Selanjutnya pihak P3MI mengurus stiker endorsment visa single/multiple entry di Kedubes / Konsulat Jendral Malaysia yg ada di Indonesia, yg ada di Jakarta, Medan, Pekan Baru, ataupun Pontianak.
 Pada akhirnya,  setelah pmi tiba di malaysia , pihak user mengurus working permit dalam bentuk multiple/single entry visa yang bermakna Imigrasi Malaysia memberikan ijin kerja selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun lamanya, sesuai kesepakatan User dengan PMI.
Tahun berikutnya akan diurus kembali perpanjangan visa tersebut.