Selamat pagi menjelang siang Kompasioner,
Tulisan pertama saya di kanal ini, saya cuma mau menyampaikan uneg-uneg yg barusan saya alami di kantor kecamatan. Ini berhubungan dengan urusan kerjaan yaitu SKW (Surat Keterangan Warisan) yang digunakan sebagai syarat wajib dalam pengurusan warisan tanah.
Syarat-syarat sudah komplit sesuai dengan yang diajukan yaitu
1.FC Sertipikat
2.FC Surat kematian
3.FC KTP ahli waris
4.Amplop (beserta isi tentunya)
Amplop beserta isi ini sebenarnya saya juga ga tau asal-muasalnya untuk apa, mungkin dulu sekedar ungkapan terima kasih untuk tanda tangannya atau ada aturan bahwa Camat harus memungut biaya. Tapi sekarang isi amplop ini sudah menjadi kewajiban setiap mau minta tandatangan SKW ini harus dan Camat mematok harga khusus, dan dalam hal ini Camat tiap Kecamatan berbeda-beda menentukan harga. Seperti yang barusan saya alami, saya dibuat 2X balik kekecamatan karena katanya syaratnya kurang, terus yang kedua katanya formatnya salah, padahal setelah saya bandingkan antara potokopi yang dikasih dan yang saya buat intinya sama, yang ada malah contohnya itu ga sesuai dengan yang saya ajukan. Setelah itu ternyata ujung-ujungnya Camat ngomong
Camat: “berapa isi amplopnya?”
Langsung saya dalam hati bertanya, inikah maksudnya dari tadi berbelit.
Saya: ”200ribu pak.”
Camat: “Kalo pecah tiga jadinya 200 ribu X 3 jadi 600 ribu.”
Saya: “owh.” (bengong)
Ternyata…
Camat lain ga da yang tanya-tanya isinya berapa, seikhlasnya. Kalo yang ini kemaruk amat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H