Peningkatan kualiatas pelayanan pada seluruh pajak daerah merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda dalam melakukan Intensifikasi pajak. Memperbanyak pembukaan loket merupakan langkah pertama untuk mempermudah wajib pajak agar tidak jauh-jauh melakukan pembayaran wajib pajak harus kepada tempat lokasi Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Pembayaran wajib pajak dapat dilakukan kepada kantor UPTD perwakilan kecamatan pada daerahnya masing-masing yakni pada UPTD Kecamatan Samarinda Utara dan UPTD Samarinda Seberang ataupun pada Kantor POS Indoneisa karena telah terjalinnya kerjasama. Langkah upaya kedua Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda telah berkerja sama dengan perbankan daerah Kalimantan Timur yakni Bank Kaltim. Pembayaran wajib pajak tersebut dapat dilakukan pula kepada seluruh Bank Kaltim baik pada kantor pusat maupun kantor cabang diseluruh Kota Samarinda. Langkah ketiga yakni menambahkan beberapa UPTD di kecamatankecamatan lainnya yang juga berguna untuk mempermudah masyarakat wajib pajak agar dapat membayar wajib pajak dengan mudah. Adapun ini semua bertujuan untuk mempermudah masyarakat wajib dan tentunya jugaa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota SamarindaÂ
 * Meningkatkan pelayanan pajak daerah dengan melakukan perluasan tempat pembayaran pajak melalui Bank (Multikanal) dan tempat lainnya.Â
a. Sejak tahun 2012 Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda telah mengadakan kerjasama dengan Bank Kaltim untuk pembayaran pajak PBB-P2
b.Pada Tahun 2013 ditingkatkan dengan mengadakan dengan kerjasama denganPT. Bank Rakyat Indonesia untuk 4 (empat) jenis pajak daerah dalam hal online sistem pelaporan dan pembayaran transaksi usaha wajib pajak daerah untuk 11 (sebelas) jenis pajak daerah.
c.Pada tahun 2016 Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda melaksanakanperjanjian kerjasama dengan PT. POS Indonesia dalam hal pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2). Kemudian untuk menambah minat wajib pajak agar terus melakukan transaksi pembayaran pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah Kota samarinda menggelar program undian berhadiah yang bernama Struk Vaganza. Didalam program struk vaganza diberikan hadiah beruntung kepada wajib pajak secara diundi yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda bersama staff pengurus Pemerintah Kota Samarinda sehingga membuat antusias masyarakat Kota Samarinda dalam membayar wajib pajak. Cara tersebut dilakukan pemerintahKota Samarinda untuk masyarakat agar selalu rutin melakukan pembayaran pajak daerah dan pendapatan asli daerah dapat meningkat tentunya.
* Faktor Penghambat Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah*
1.Faktor Kesadaran Wajib Pajak Kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tentunya menjadi penyebab utama dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah. Wajib pajak tidak melakukan pembayaran wajib pajak disebabkan karena beranggapan bahwa jumlah nominal yang diberikan dianggap besar sehingga memberatkan wajib pajak.
2.Faktor Penegakkan Hukum
Penyebab penghambat pendapatan asli daerah lainnya adalah kurangnya penegakkan hukum kepada wajib pajak. Kurang tegasnya penegakkan hukum terhadap wajib pajak menyebabkan permasalahan bagi petugas administrasi dalam menyelesaikan tugasnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.Keterlambatan dalam membayar pajak menjadi masalah paling banyak yang terjadi dan sanksu yang diberlakukan hanya berupa sanksi Administrasu atau denda penambahan nominal terhadap wajib pajak yang telat dalam melakukan pembayaran wajib pajak.
3.Faktor harga jual batu bara didunia internasional murah.