4. Dampak Kesehatan: Banjir menyebabkan masalah kesehatan yang signifikan. Air banjir yang terkontaminasi dapat menyebabkan penyebaran penyakit menular, seperti diare, leptospirosis, atau infeksi kulit. Selain itu, kekurangan sanitasi dan akses terhadap layanan kesehatan yang terganggu dapat memperburuk situasi kesehatan.
5. Gangguan Transportasi dan Aksesibilitas: Banjir mengganggu sistem transportasi dan aksesibilitas ke wilayah terdampak. Jalan yang terendam banjir atau rusak dapat menghambat mobilitas orang dan distribusi bantuan. Hal ini dapat memperburuk situasi darurat dan menghambat upaya pemulihan.
• Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Banjir
  Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan membawa tanggung jawab yang luas bagi lembaga
pemerintah di tingkat daerah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah yaitu
mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pemerintah daerah dengan pembaharuan dan pengawasan perlu terus berupaya untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas pembangunan, satu di antaranya adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan fisik pengendalian banjir di Kota Samarinda.
Peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana alam merupakan kewajiban bagi pemerintah dan merupakan suatu sistem yang diperlukan setiap daerah sebagai organ yang menyangkut keselamatan dan keamanan bagi setiap orang. Akan tetapi dalam mengantisipasi semua itu sebelum terjadi hingga menyebabkan kerugian materi bahkan kehilangan nyawa sekaligus. Oleh karena itu, antisipasi sejak dini sangat penting untuk lebih ditingkatkan lagi. Selain pemerintah daerah, masyarakat juga memiliki hal penting dalam berpartisipasi untuk ikut memberdayakan kehidupannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H