Tiktok Shop adalah sebuah E – Commerce asal Tingkok yang sangat terkenal di Indonesia. Beberapa bulan yang lalu aplikasi ini sempat membuat heboh warga Indonesia lantaran kehadirannya yang membuat pelaku UMKM mengalami kebangkrutan atau sepi pembeli. Atas kejadian ini sejumlah pelaku UMKM menuntun agar Menteri Perdagangan untuk segera menutup Tiktok Shop pada 4 Oktober 2023.
Apakah penutupan Tiktok Shop ini bersifat permanen ? Sayangnya penutupan tersebut harus dicabut karena Tiktok Shop sendiri berkolaborasi dengan salah satu E – Commerce di Indonesia yakni Tokopedia, Hal ini tentu tidak melanggar peraturan perundang – undangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ketat operasional e-commerce di Indonesia.
Sebagai pemegang saham terbesar Tokopedia, Go To membagikan kepemilikan sahamnya sebanyak 75% untuk Tiktok Shop. Tentu ini membuat gempar seluruh warga Indonesia, Apalagi yang kita ketahui dua Perusahaan tersebut (Tiktok Shop dan Tokopedia) merupakan perusahaan besar dengan jumlah pengguna yang sangat besar. Hal ini membuat Tiktok Shop menginvestasikan saham miliknya sebesar $1,5 miliar atau sekitar Rp23,27 triliun.
Aktivitas investasi ini bukan hanya sebagai langkah untuk penyuntikan dana saja, Akan tetapi sebagai penggabungan antara dua perusahaan raksasa tersebut agar menciptakan kesan berbelanja yang lebih merata dan menyeluruh kepada para pelanggan. Tiktok Shop mengatakan bahwa kolaborasinya dengan Tokopedia juga bertujuan untuk memperkenal dan memasarkan produk Indonesia agar lebih di kenal.
Pernyataan mengenai pengangkatan produk Indonesia agar lebih dikenal dapat dijadikan peluang oleh sejumlah pelaku UMKM, Karena seperti yang kita ketahui Go To dengan Tokopedia ingin menjadikan para pelaku UMKM sebagai pemegang pasar di E-Commerce.
Kembalinya Tiktok Shop ini disambut baik oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria, Nezar Patria mengungkapkan jika hal ini dapat menjadi langkah untuk perusahaan asing agar bisa mematuhi peraturan yang ada di Indonesia sekaligus mengangkat derajat produk UMKM Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H