Mohon tunggu...
Wiska Bela Safitri
Wiska Bela Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas lampung

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perilaku Penggelapan Uang Koperasi Brimob 3,7 M

25 Juli 2023   14:19 Diperbarui: 25 Juli 2023   14:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada 13 Juli 2023, AKP Hafiz Paesal Lubis, seorang anggota polisi, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kota Medan. Hafiz Paesal Lubis dituding menyalahgunakan jabatannya dengan mengelapkan uang koprasi (Primkoppol) Polda Sumut senilai Rp 3.751.322.024 atau Rp 3,7 miliar.

AKP Hafiz Paesal Lublis didakwa melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP akibat perbuatannya. Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tetapi berada dalam penguasaannya tanpa melakukan kejahatan diancam dengan pidana penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kuasa terhadap barang karena hubungan kerja atau untuk mencari atau mendapatkan upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun menurut Pasal 374 KUHP.

Maka dari ini Kasus korupsi Brimob sebesar 3,7 miliar di Indonesia adalah sebuah tindakan yang sangat serius dan melanggar etika dalam bidang penegakan hukum. Dalam analisis kasus ini, adapun beberapa pelanggaran etika yang dapat ditemukan yaitu Pelanggaran Etika Integritas, dimana Integritas adalah nilai penting dalam setiap lembaga pemerintahan, termasuk kepolisian. Integritas berarti melakukan tindakan yang jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat. Dengan demikian, perilaku tersebut telah mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi koperasi. Dana yang semestinya digunakan untuk memberikan manfaat bagi anggota koperasi atau masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Brimob. Selain itu, tindakan Korupsi yang dilakukan oleh Brimob ini telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri. Dalam hal ini berarti aparat yang terlibat dalam tindakan korupsi mengabaikan kewajiban mereka untuk bertindak dengan integritas dan menciptakan citra negatif terhadap lembaga kepolisian. Hal ini juga dapat mengakibatkan adanya Perpecahan Sosial, karena orang-orang kehilangan kepercayaan dan keyakinan bahwa sistem akan berfungsi dengan adil dan sejalan dengan kepentingan publik.

Selanjutnya, kasus ini telah melanggar etika Transparansi dan Akuntabilitas, dimana Kasus korupsi Brimob ini mencerminkan pelanggaran etika dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Tindakan-tindakan korupsi ini sering kali terjadi karena ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal di dalam lembaga tersebut. Ketidaktransparan dan tidak adanya akuntabilitas dapat mendorong lebih banyak tindakan korupsi di masa depan.

Selain itu, kasus ini telah melanggar Etika Pelayanan Publik, dimana Brimob adalah bagian dari aparat penegak hukum yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat. Ketika aparat penegak hukum terlibat dalam tindakan korupsi, mereka tidak hanya mengkhianati kepercayaan publik, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang mengharapkan perlindungan dan keadilan.

Semua pelanggaran ini merusak reputasi institusi kepolisian, merugikan anggota koperasi Brimob, dan menciderai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. kasus seperti ini juga menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang efektif dalam administrasi negara. Institusi pengawas yang independen dan profesional perlu ada untuk memastikan penegakan etika administrasi negara dan mencegah penyalahgunaan keuangan publik. Pengawasan yang ketat dan transparan akan membantu dalam mendeteksi dan mencegah tindakan penyelewengan sebelum kerugian yang signifikan terjadi. Selain itu, dalam menghadapi kasus seperti ini, penting juga untuk menegakkan prinsip keadilan dan menjalankan proses hukum yang adil. Penyelidikan yang mendalam dan proses pengadilan yang transparan akan menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan dan menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan publik.Langkah-langkah pencegahan korupsi juga harus diperkuat melalui peningkatan pengawasan, pelatihan etika, dan penegakan hukum yang tegas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun