Mohon tunggu...
Wiska Bela Safitri
Wiska Bela Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas lampung

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Menyimpang Pejabat Publik: Dalam Konteks Etika Administrasi Publik

19 April 2023   21:42 Diperbarui: 19 April 2023   21:42 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapkan etika administrasi publik di Indonesia merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam kehidupan politik.  Hal ini dikarenakan, etika administrasi publik ini telah menjadi acuan untuk mengatur perilaku pejabat publik yang ada di Indonesia. Namun, sayangnya masih banyak pejabat publik di Indonesia yang tidak sadar akan adanya etika yang harus diterapkannya dalam penyelenggaraan negara. Seperti yang kita ketahui, kasus yang sangat melanggar etika yaitu kasus korupsi, dimana di negara kita ini masih banyak kasus korupsi yang dilakukan pejabat publik diberbagai daerah.

Salah satu contoh kasus korupsi yang sedang hangat diberitakan yaitu kasus Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti, Riau. Muhammad Adil ini diduga telah menerima uang korupsi sebesar Rp. 26,1 miliar dari berbagai pihak. Uang yang digunakan untuk korupsi ini dari 3 kasus yang berbeda, antara lain pemotongan anggaran sebesar 5 sampai 10 persen yang berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang digunakan untuk kepentingan pribadi, penerimaan uang sebesar Rp. 1,4 miliar dari travel umroh PT Tanur Muthmainah, dan pemberian suap kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK pada tahun 2022 sebesar Rp. 1,1 miliar.

Dari kasus korupsi yang terjadi tersebut, Muhammad Adil ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan, kasus suap yang terjadi ini juga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf f atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. Dari kasus korupsi Muhammad Adil ini, tentu menambah daftar panjang kerugian bagi negara sebesar Rp. 2,2 Triliun dari Provinsi Riau karena sebelumnya sudah ada 10 kepala daerah di Riau yang sudah ditangkap KPK karena telah melakukan praktik korupsi.

Kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ini merupakan satu contoh nyata buruknya etika administrasi publik para pejabat di negeri ini. Jika dilihat dari sudut etika administrasi publik, kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika administrasi publik karena telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya. Seperti yang telah dikemukakan Pasolong (2007) bahwa etika administrasi publik dapat diartikan sebagai kode etik atau pedoman perilaku yang baik yang harus dipatuhi oleh para pejabat publik. Dalam hal ini, kasus korupsi dan suap yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti, Riau ini menyimpang dari prinsip dan nilai etika administrasi publik,  kasus pertama pemotongan anggaran SKPD untuk kepentingan pribadi ini merupakan tindakan  sangat merugikan negara dan masyarakat, tindakan ini jelas melanggar etika administrasi publik yang menuntut integritas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.  Kedua, kasus penerimaan uang dari jasa travel umroh ini merupakan tindakan melanggar hukum, dimana seorang pejabat publik tidak boleh menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk apapun, termasuk uang dari pihak swasta, dalam hal ini jelas Muhammad Adil melanggar etika administrasi publik yang menuntut objekvitas dan independen dalam mengambil keputusan.  Ketiga, kasus suap kepada ketua BPK ini merupakan tindakan yang tidak etis, dimana pemberian suap kepada ketua BPK menghambat tugas dan fungsi BPK dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap keuangan negara. Hal ini jelas melanggar etika administrasi publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang.

Dalam hal ini, pelanggaran etika administrasi publik ini disebut mal-administrasi. Menurut Flippo (1983: 188) dikutip dari Holilah (2013), mal administrasi dapat didefinisikan sebagai istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik dari penyimpangan etika administrasi. Dengan demikain, pelanggaran etika administrasi publik yang telah dilakukan Bupati Kepulauan Meranti ini berupa bertindak tidak jujur, berperilaku buruk, melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan, memperlakukan bawahan secara tidak adil, dan menunjukkan pengabaian kepada pembuatan peraturan perundangan. Hal ini dapat diakibatkan oleh faktor pelanggaran etika administrasi publik berupa faktor internal yaitu kekuatan yang datang dari kehendak sendiri, faktor ini dikarenakan lemahnya agama atau iman dan mental dari pejabat publik. Selain itu, faktor ekternal berupa faktor yang berasal dari luar diri seseorang seperti kurangnya kontrol atau pengawasan, lemahnya peraturan-peraturan yang telah dibuat, dan adanya peluang dari lingkungan kerja yang memberi kesempatan seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.

Dari kasus korupsi dan suap yang ini kita dapat mengetahui betapa pentingnya memahami nilai etika administrasi publik. Hal ini dikarenakan jika pejabat publik memahami nilai etika maka tentu saja ia akan bertanggungjawab sepenuhnya dalam menjalankan amanah sebagai pejabat dan tidak bertindak semaunya akan jabatan yang dimilikinya. Keseimbangan akan tercapai ketika seorang pejabat memiliki etika administrasi publik. Sebaliknya, jika seorang tidak menerapkan nilai etika administrasi publik didalam dirinya maka akan menimbulkan ketidakseimbangan dan menimbulkan permasalahan yang kompleks. Dengan demikian, para pejabat publik yang melakukan tindakan menyimpang seperti korupsi dan suap ini telah mencoreng nilai-nilai etika administrasi publik dan mereka seharusnya dapat bertanggungjawab atas tugas yang diembannya.

Penulis :  Wiska Bela Safitri, Aldo Rizky Wahyudi, Bella Aulia Salsabilla

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun