Upaya praktis ini sebenarnya belum cukup, beberapa lembaga mendorong Langkah yang sifatnya jangka panjang yaitu pengelolaan habitat dan aspek konektivitas antar populasi gajah di satu area yang besar.Â
Untuk itu, inisiasi koridor pengelolaan gajah dilakukan di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan terutama Kawasan di luar Kawasan konservasi yang ditetapkan pemerintah.
Koridor pengelolaan ini adalah bentuk kesepakatan dalam pengelolaan bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam melindungi populasi gajah di area yang ditetapkan sebagai koridor pengelolaan.
Kesepakatan ini kadangkala sulit terwujud di tingkat implementasi, misalnya kebutuhan koridor dengan menyediakan area lintasan gajah di dalam konsesi perkebunan sawit, dimana umumnya perusahaan dan masyarakat enggan menyisihkan area ini.
Meskipun demikian, isu koridor gajah memberikan nilai positif dimana semua pihak menyadari keberadaan gajah dan berupaya ikut partisipasi memberikan perlindungan.
Isu koridor ini juga melibatkan kegiatan ke arah pemulihan habitat gajah. Di beberapa tempat, kegiatan ini berjalan dengan penanaman puluhan ribu tanaman yang dapat dimakan oleh gajah, sehingga konsentrasi pergerakan gajah di area ini. Area pemulihan habitat juga menjadi target akhir pengusiran dan penggiringan gajah liar saat konflik dengan masyarakat.
Dalam Aspek mitigasi dan pencegahan, puluhan km pagar penghalang termasuk parit gajah dan electric fence (pagar listrik yang berefek kejut dan tidak mematikan satwa) dibangun dari inisiasi ini di Aceh. Di Riau dan Sumatera Selatan lebih menekankan pada faktor perubahan komoditas tanaman ekonomi masyarakat.
Di Riau, inisiasi ini telah menghasilkan 200 ha lebih lahan masyarakat melalui system wanatani jenis tanaman yang tidak disukai gajah melalui dua KTH (Kelompok Tani Hutan).
Di Sumatera Selatan, inisiasi ini belum banyak dilakukan di tingkat petani sawah meskipun pada akhirnya lebih memilih penggunaan infrastruktur penghalang bagi gajah.
Di kawasan-kawasan perbatasan dengan area konservasi, aspek mitigasi relatif lebih terkontrol dimana masyarakat telah mengetahui area penggiringan dan pengusiran gajah ke arah kawasan konservasi dan beberapa aspek usulan juga telah dibangun dengan pemulihan habitat gajah di dalam area konservasi atau area penyangganya seperti di Taman Nasional Leuser, Taman Nasional Way Kambas dan Bukit Barisan Selatan.
Better Management Practices salah arah
Sertifikasi hutan dan kebun menjadi penting bagi pelaku usaha. Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sertifikasi kehutanan termasuk FSC dan sertifikasi kebun sawit seperti RSPO dan ISPO telah menetapkan Kawasan HCV (High Conservation Value) dan penerapan Better Management Practices (BMP) bagi biodiversitas penting di area konsesinya.