Mohon tunggu...
wishnu sukmantoro
wishnu sukmantoro Mohon Tunggu... Administrasi - Saya suka menulis dan fotografi. Suka menulis tentang politik, militer, humaniora, lingkungan dan kesehatan

Saya ekolog satwa liar, menyelesaikan S1 Biologi Universitas padjadjaran, Master degree ekologi di Institut Teknologi Bandung, fellowship program di Pittsburg University dan Doktoral Fakultas Kehutanan di Institut Pertanian Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Konservasi Gajah dan Posisi Kementerian LHK

4 April 2016   23:29 Diperbarui: 5 April 2016   11:31 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="@Wsukmantoro"][/caption]Hampir satu minggu, isu gajah memborbardir berita utama Kompas minggu lalu. Isu gajah menjadi berita utama adalah hal yang jarang terjadi tetapi ini menyiratkan betapa pentingnya perlindungan gajah ditengah habisnya hutan alam di seluruh sumatera dan rentannya terhadap konflik manusia dan perburuan liar.

Sampai akhir tahun ini, 70-80% populasi gajah berada di wilayah konsesi perusahaan dan binaan masyarakat. Kondisi ini sangat ekstrim dimana populasi spesies berbadan besar ini harus berhadapan dengan manusia secara langsung. 

Konflik tidak dapat dihindarkan sehingga menimbulkan korban kedua belah pihak dan menjadi peluang dan akses perburuan gading. Sebaran konflik dan perburuan terjadi di Aceh, Riau dan Lampung. Ke-3 kawasan ini adalah paling potensi terhadap populasi gajah dan paling tinggi ancamannya. Catatan kematian gajah terhampar di tiga propinsi ini.

Di Riau dari 10 kantong gajah terkini, hampir semua tidak punya kantong-kantong perlindungan, jika konflik terjadi, masyarakat pasti kesulitan melakukan pengusiran karena tidak ada tempat bagi gajah, sedangkan potensi gajah masuk ke pemukiman atau kebun dan ladang semakin meningkat. 

Konsesi perusahaan yang mengonversi lahan sangat besar, terutama kelapa sawit dan karet, menimbulkan dampak konflik juga bagi perusahaan. Meskipun konflik terjadi dan intensitas dapat meningkat atau stabil, kematian gajah sampai tahun 2014, meningkat di banyak tempat.

Peluang perburuan tinggi karena akses informasi tentang keberadaan gajah lebih tinggi di wilayah konversi lahan. Beberapa catatan, perburuan gading terjadi dengan motif murni perburuan atau dengan dalih konflik. 

Perburuan dilakukan dengan senjata (catatan tahun 2015 di Riau dan Jambi) dan racun (Aceh, Riau, Jambi dan Lampung). Penggunaan senjata relatif jarang dibandingkan racun dan penggunaan racun dimulai untuk tujuan konflik dan dipasang random, untuk perburuan ditujukan ke gajah jinak, kemudian racun dipakai untuk gajah liar untuk tujuan gading. 

Dari sejumlah kasus perburuan, baru dua kasus yang signifikan tertangani yaitu melibatkan 7 tersangka yang sudah divonis di pengadilan negeri Bengkalis dan Pelalawan, Riau untuk perburuan dengan total 8 gading gajah pada bulan Februari 2015. Sedang, kasus-kasus lain sejak 7 tahun terakhir hanya mandek di penyelidikan karena kurang bukti.

Banyak kantong gajah di sumatera tersebar dari Aceh sampai Lampung, beberapa diantaranya menjadi target penguatan perlindungan di masa kini misalnya Leuser, Tesso Nilo, Bukit Barisan Selatan dan Way Kambas. 

Dari regulasi, kantong gajah ini didukung oleh status perlindungan dalam kebijakannya. Tetapi dalam implementasi, reputasi KemenLHK dan mitranya saat ini dipertaruhkan terutama keseriusan dalam perlindungan satwa liar ini termasuk persoalan kebijakan dan mendorong pemulihan ekosistem satwa ini.

Isu gajah adalah isu yang perlu penyiapan situasi krisis sehingga penanganan perlu spesifik dan fokus. Mengapa sebagai situasi krisis? Tahun 2012, Gajah Sumatera ditetapkan sebagai spesies yang sangat kritis dan terancam punah, naik status dari status terancam punah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun