Mohon tunggu...
wiro naibaho
wiro naibaho Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Belajar menulis,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Upaya Preventif Kenakalan Remaja

15 April 2019   23:02 Diperbarui: 16 April 2019   11:16 1777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kenakalan remaja (www.gurupendidikan.co.id)

Syukurlah kabar adek manis kita, Audrey, kini sudah ceria kata bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Ketika berkunjung ke Pontianak untuk memberikan dukungan moril dan memastikan penanganan kasus penganiayaan oleh 3 siswi SMA terhadap Audrey.

Masa tenang pemilu pun menambah kesejukan hati ini dari berita politik.  Sambil minum es kelapa muda,  merenung sejenak untuk memastikan setiap pilihan nanti.  Tentu saja pilihan dari hati yang paling dalam.

Wow, ternyata dalam enam tahun (2011-2017) berdasarkan data  KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), ada 9.266 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).  

Angka yang cukup besar. Dari jumlah tersebut sudah melibatkan anak sebagai korban dan juga pelaku.

Di tahun 2018, data KPAI menunjukkan ada 504  kasus anak jadi pelaku pidana per-semester pertamanya.

Wah, si Abang mulai merasa ngeri nih. Banyak juga ternyata ya. Kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Tapi kok selama ini, kabar di dunia pendidikan tentang solusi kenakalan remaja tidak begitu terlaporkan. Apakah memang kurang menarik ya bagi penyelenggara pendidikan untuk menanggapi hal ini?. 

Akan tetapi, menarik tidak menarik. Adalah  keharusan bagi lembaga-lembaga terkait dan juga kita  semua untuk membentuk masa depan generasi bangsa ini.

Akh, si Abang kayak menyindir-nyindir. Tidak boleh. Nanti jadi seperti kasus Audrey ini.  Kan berawal dari sindiran, hingga berujung pada penganiayaan. 

Harus jadi teladan. Mencegah terulangnya kembali kasus kenakalan remaja. Oke, assiap.

Kenakalan remaja terkait penganiayaan, baik sebagai korban maupun pelaku adalah jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan jenis kenakalan remaja lainnya, seperti halnya  kasus narkoba, mencuri, dan asusila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun