Bagaimana Petugas?
Saya yakin ,petugas memainkan irama musik sesuaikapasitasnya,tetapi ada saja oknum yang bisa dibayar hingga 70 puluhan juta untuk membeking ini.Bahkan persoalannya ada rumor yang mengatakan kalau oknum juga turut berinvestasi di usaha berkilau kilau ini?
Bagaimana Pemerintah?
Selain menghimbau hingga parau kabirau,sejauh ini masih ragu ragu sedikit sedikit mengenai apakah Ilegal mining ini di legalkan,sehingga Penambangan emas tanpa ijin menjadi penambangan emas berizin ? atau pemerintah mencoba mencari alternatif pekerjaan untuk masyarakat,seperti usaha kolam,sampai hari ini upaya ini belum maksimal.
Siapa Korban?
Seluruh masyarakat di Sungai Kuantan,dan Antau Singingi,sangat berpotensi menjadi korban ,memang sekilas mata terlihat tidak nampak sekali efeknya,tapi kalau kita mau jujur,beberapa tahun belakangan,kata "banjir bandang" sudah menjadi biasa .Apakah kita akan menunggu ,sepucuk berita online berjudul "Ratusan masyarakat tewas ditelan banjir bandang yang menyasar sungai Kuantan atau sungai Singingi"bila tidak hati hati,bukan tak mungkin,mengingat tepian pandai yang menjadi sangat landai,sungai yang tidak terbentuk ,sedangkan bukit yang sudah digunduli beberapoa tahun sebelumnya,perushaan yang menyumban hilangnya keperawanan rimba,pembakaran lahan,musibah atau bencana alam mudah sekali untuk diramalkan bila tidak berhati hati
Si Miskin akan menjadi korban
tuntutan hidup yang semakin keras,tidak adanya kreativitas pemerintah dalam merangkul lapangan kerja baru,menjadikan mendompeng suatu keharusan,yang menjadi korban bukanlah si pemilik modal yang duduk menikmati kekayaan ,yang semakin berlimpah dari usaha ini,tetapi para pekerja,disini menariknya
ketika ada razia beberapa waktu lalu,sebut saja Si Kardi,dan si Wendra adalah dua pria berelasi pekerja dan pemilik mesin.Si Kardi ditangkap dilokasi dompeng pas diatas mesin,apa yang hukum tawarkan?Â
Si kardi,Pria beranak satu dalam kandungan harus diringkus polisi bak koboi menangkap maling ayam,dibentak dan tak jarangan tertekan oleh dentuman peluru.si kardi mendekam ,sementara bayinya hanya menunggu waktu untuk dilahirkan ke bumi.Sementara si Wendra ,adalah pemilik dompeng,pekerja,sekaligus residivis di kasus yang sama,aku ikuti kasus ini dengan teliti.APakah yang diputuskan oleh hakim.Alhasil si Kardi harus menjalani hukuman 2,1 tahun penjara,sementara si Wendra 1,4 tahun penjara.
Istri kardi cuma berpasrah,maklum kehidupan yang sulit ,Kardi tidak mampu untuk menerima tawaran dari iknum (kawannya si jaksa yang meminta uang sejumlah 50 juta rupiah perkepala) agar si Kardi di subsider selama enam bulan.Nah si wendra ,yang residivis,yang pekerja ,yang pemilik melenggang sumringah.sehingga lengkaplah sudah tersusun rapi dari lemahnya peran hukum dan kekurangan sana dan sini