Mohon tunggu...
Dr Dedy Wiredja
Dr Dedy Wiredja Mohon Tunggu... -

Akademisi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kami Telah Memilih

5 Juli 2014   18:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:22 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="546" caption="Kertas Suara | Kompasiana (Kompas.com, Nadia Zahra)"][/caption]

Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2014 diselenggarakanhari ini, Sabtu 5 Juli 2014 di Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Melbourne (Australia) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di negara bagian dan Tasmania. Panitia Pamilu Luar Negeri (PPLN) Melbourne membuka pemungutan suara dari jam 10 pagi sampai 8 malam waktu setempat dengan mendirikan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam kompleks KJRI Melbourne.

Begitu banyak WNI yang datang untuk memberikan suaranya. Setelah verifikasi passport (memastikan bahwa kita adalah WNI yang berdomisili di wilayah Melbourne), kami memeriksa surat suara, lalu memberikan suara di bilik suara, memasukan ke dalam kotak suara, dan mendapatkan tinta di jari.

Selain itu, pihak KJRI Melbourne juga menyelenggarakan festival makanan Indonesia. Banyak makanan dijual mulai dari masakan padang, aneka soto, jajanan pasar seperti ketan hitam, risoles, dan sebagainya. Banyaknya WNI yang membawa mobil membuat jalanan di sekitar KJRI Melbourne cukup macet karena sulitnya mencari parkir.

Bagi mereka yang bertempat tinggal cukup jauh (dua jam perjalanan atau lebih dari KJRI Melbourne), tetapi masih dalam wilayah negara bagian Victoria dan Tasmania, pihak KJRI mengirimkan surat suara lewat pos. Setelah dicoblos, surat suara dikirimkan balik ke KJRI Melbourne. Rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 bersamaan dengan jadwal pemilu di dalam negeri.

Inilah sebuah pesta demokrasi dimana kita memenuhi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk memberikan suaranya. Walaupun Undang Undang di Indonesia tidak memberikan sanksi bagi mereka yang golput, namun partisipasi suara diyakini cukup tinggi dengan penuh sesaknya masyarakat Indonesia di 12 TPS dalam kompleks KJRI Melbourne. Tidak seperti pemilu Australia yang selalu mempunyaitingkat partisipasi hampir 100%, karena Undang-Undang setempat memberikan sanksi (berupa denda sekitar AUD 300 atau IDR 3 Juta rupiah) bagi setiap warga negara Australia yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Saya dan istri telah memberikan suara untuk Jokowi-JK, semoga mimpi Indonesia HEBAT menjadi kenyataan, Amin!

Salam Dua Jari,

5 Juli 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun