Mohon tunggu...
Wirdatul Urfa
Wirdatul Urfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

27 Mei 2024   18:37 Diperbarui: 27 Mei 2024   18:39 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber https://www.istockphoto.com/id/foto/tangan-anak-kecil-putih-di-penjara-diborgol-gm1296738498-390074608

Kata diversi berasal dari kata bahasa Inggris yaitu "Diversion" yang berarti pengalihan, kemudian kata "Diversion" diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah diversi. Karena berdasarkan buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman UmumPembentukan Istilah, penyesuaian akhiran --sion, - tion menjadi --si. Oleh karena itu kata Diversion di Indonesia menjadi diversi.  Menurut Jack E Bynum diversi yaitu diversion is an attempt to divert, or channel out, youthful offenders from the juvenile system (Diversi adalah sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana).  Menurut Nasir Djamil diversi ialah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim.  Sedangkan Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.  
Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan dengan mengutamakan pendekatan restorative justice.Kata "wajib diupayakan" mengandung makna bahwa penegak hukum anak dari penyidik, penuntut dan juga hakim diwajibkan untuk mengupayakan proses diversi dapat dilaksanakan.Kewajiban mengupayakan diversi dari mulai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri, dilaksanakan dalam hal tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Ketentuan ini menjelaskaan bahwa anak yang melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari 7 (tujuh) tahun dan merupakan sebuah pengulangan maka tidak wajib diupayakan diversi, hal ini memang penting mengingat kalau ancaman hukuman lebih dari 7 (tujuh tahun) tergolong pada tindakan berat, begitu pula jika merupakan suatu pengulangan, artinya anak pernah melakukan tindak pidana baik itu sejenis maupun tidak sejenis termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi. Pengulangan tindak pidana oleh anak, menjadi bukti bahwa tujuan diversi tidak tercapai yaitu menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak untuk tidak mengulangi perbuatan yang berupa tindakan pidana. Oleh karena itu, upaya diversi terhadapnya bisa saja tidak wajib diupayakan.
Tujuan diversi merupakan implementasi dari restorativejustice yang berupaya mengembalikan pemulihan terhadap sebuah permasalahan, bukan sebuah pembalasan yang selama ini dikenal dalam hukum pidana.  Tujuan diversi antara lain adalah:
1.     Menghindari penahanan.
2.Menghindari cap/label sebagai penjahat.
3.Memajukan intervensi-intervensi yang dibutuhkan korban dan pelaku tanpa melalui proses formal.
4.Menghindari anak mengikuti proses peradilan pidana dalam rangka menghindari pengaruh dan implikasi negatif dari proses tersebut.
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua/walinya, korban dan/atau orangtua/walinya,Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restorative. Disamping dilakukan melalui musyawarah, proses diversi juga wajib memperhatikan kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Menurut laporan peradilan anak tahun 2021 terjadi sebanyak 5774 kasus pdina anak dibawah umur. Tetapi hanya 452 kasus yang diselesaikan dengan diversi.karena bayakknya kasus yang tidak memenuhi syarat-syarat diversi dan masih banyak orang yang mengetahui tentang adanya diversi. Dari banyak  kasus yang diselesaikan dengan cara diversi itu gagal karna pihak keluarga krban tidak terima.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun