Mohon tunggu...
Wirda Amcher
Wirda Amcher Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

21 Maret 2023   19:36 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:39 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. pengertian hukum perdata islam di Indonesia.

Hukum Perdata Islam adalah segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.Dalam hukum perdata diatur dalam hubungan kekerabatan, yaitu perkawinan dan  hubungan di lapangan kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak-anak, perwalian dan Dewan Pengawas. Hukum perdata disebut juga hukum perdata secara materi privat, tetapi karena kata perdata lebih sering digunakan sebagai nama kebalikan dari  militer, karena privasi semua materi lebih bersifat umum dan lebih baik, menggunakan istilah hukum perdata.

2. prinsip perkawinan UUD tahun 1974 dan KHI.

Asas perkawinan menurut UU No. 1/1974 adalah: 

(1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal;

 (2) Sahnya perkawinan sangant tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing; 

(3) Asas monogami; 

(4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya; 

(5) Mempersulit  terjadinya perceraian.

3. pentingnya pencatatan perkawinan dan  dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis.

Pencatatan pernikahan menjadi hal penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Perkawinan yang tidak dicatatkan juga sangat merugikan seorang perempuan karena perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena perkawinan tersebut secara hukum tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun