Mohon tunggu...
Wisesa Wirayuda
Wisesa Wirayuda Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis adalah Bernafas

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Menarik! Filosofi Tangsel di Visi dan Misi Rahayu Saraswati

11 Agustus 2020   16:59 Diperbarui: 11 Agustus 2020   17:11 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PDIP Perjuangan mendeklarasikan pasangan H. Muhamad, MSi dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk Pilkada 2020.

Dalam sebuah pidato Deklarasi Pasangan Muhamad-Saras, mereka menggunakan akronim TANGSEL sebagai visi dan misinya. Menurut Saras, kandidat yang juga direkomendasikan oleh Partai Gerindra, pasangan Muhamad-Saras mampu membawa perubahan di kota Tangsel.

"Kami Pasangan TANGSEL, T untuk Transparan, A adalah Akuntabel, N maksudnya Nyata pengabdian dan kerjanya dan G adalah Gotong royong, yang tujuannya adalah terwujudnya S ialah Sejahtera Warganya, E itu Elok Kotanya dan L adalah Luhur Budinya. TANGSEL. Kami Pasangan TANGSEL. karena Tangsel untuk Semua" kata Sara menjabarkan.

Adapun visi dan misi yang dirangkum dalam akronim TANGSEL tersebut diyakini mampu menjadi solusi bagi kota Tangsel dengan masalah-masalah wilayahnya.

"Kami akan membawa perubahan di Tangsel, sudah cukup selama ini masalah-masalah banyak di Tangsel, kita harus berubah dan benahi" ujar Saras pada pidato tersebut.

Banyak permasalahan yang harus diatasi oleh pasangan ini jika terpilih nanti. Selain adanya pandemi yang mempersulit perekonomian Indonesia secara umum, Tangsel memiliki beberapa masalah seperti pejabatnya yang banyak terjaring kasus dugaan korupsi.

Sejak akhir tahun 2019 hingga Juli 2020, kasus korupsi alat kesehetan di Tangsel yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, adik mantan Gubernur Banten Atut ramai diberitakan. Kasus ini merugikan negara sebesar total Rp94,3 miliar.

Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Wawan divonis 4 tahun penjara pada Januari 2020 lalu.

Selain itu ada pula kasus dugaan korupsi pada tahun 2018 yang berkaitan dengan penyelewengan biaya pembangunan gedung Pemkot Tangsel. Terbaru masih hangat diberitakan, adanya persoalan aset daerah Pemekaran Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Aset-aset tersebut tidak bisa diserahkan dari pemda lama ke pemda pemekaran karena jumlahnya yang malah berkurang atau dialihkan ke pihak ketiga.

Tangsel pun memiliki masalah lingkungan seperti kemacetan lalu lintas dan kali Jaletreng yang tercemar limbah industri pada awal Agustus 2020 lalu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel yang bertugas saat itu bahkan mengaku kecolongan atas pencemaran yang terjadi. Bahkan, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang tak berbeda jauh dengan Tangerang Kota, Tangsel hanya mampu memiliki puluhan armada sampah dan sekitar 150 pesapon.

"Anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel sebesar Rp.107 miliar, memiliki 40 armada sampah, dan 150 tenaga pesapon. Sementara Kota Tangerang dengan anggaran Rp.172 miliar memiliki 460 armada sampah dan 653 tenaga pesapon. Yang lebih mencengangkan lagi, Kota Tangerang berhasil membukukan retribusi sampah sebesar Rp. 15 miliar. Sangat miris dengan retribusi sampah Tangsel yang hanya sejumlah Rp. 3.25 miliar, sangat jauh sekali dengan Tangerang," jelas Rida selaku Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Jumat (5/6/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun