"Presidential Threshold" Perlu atau Enggak sih?
Presidential Threshold merupakan mekanisme ambang batas/syarat untuk mengajukan presiden. Ambang batas sendiri adalah batas suara partai untuk mengajukan calon presiden. Tujuan diadakannya Presidential Threshold untuk membuat Pemerintahan (Presiden dan Wakil Presiden) menjadi kuat di perlemen supaya tidak di "jegal" oleh parlemen karena kurangnya dukungan oleh parlemen (Ace, 2017) . Contoh krusial kebijakan pemerintah adalah saat penetapan RAPBN dan APBN, pemerintah akan di hambat oleh parlemen jika tidak ada dukungan parlemen yang kuat untuk mendukung RAPBN/APBN yang dijukan. Akibanya seluruh kinerja pemerintah akan terhambat karena kurangnya dana dari APBN untuk membiayai program pemerintah dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia mengenal presidensial, yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan di pegang kendalinya oleh Presiden. Berbeda dengan  negara Inggris, dimana kepala negara di pegang oleh Ratu Inggris dan kepala pemerintahan di pegang oleh Perdana Mentri. Lalu apa hubunganya sistem pemerintahan dengan sistem Presidential Threshold ?
Hubungannya terletak pada proses pengajuan dan proses pengambilan kebijakan oleh peremerintan. Agar posisi presiden di pemerintahan menjadi kuat sehingga dalam mengambil sebuah kebijakan di setujui dan di dukung oleh parlemen. Untuk proses pengajuan calon presiden perlu 20% suara partai saat pemilu, selain itu diperlukan juga 25% dari total kursi di parlemen untuk sah di ajukan sebagai calon presiden. Presidential threshold itu selain memberikan syarat ketat untuk menjadi seorang calon presiden, jadi calon presiden merupakan seorang yang mampu dan mumpuni untuk memimpin negara. Lalu Presidential Threshold juga mengamalkan perintah Undang-Undang bahwa Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai dengan mengikuti suatu mekanisme.
Ada juga partai parlemen yang menolak dan mendukung mengenai ambang batas 0% . Fraksi Gerindra mendukung ambang batas 0%, menurut partai Gerindra untuk menjadi presiden merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Maka rakyat Indonesia berhak untuk mengajukan dirinya menjadi presiden. Tanpa adanya ambang batas suara parlemen, maka sesorang bisa mendaftar ke partai politik lalu mengajukan dirinya ke KPU. Kelebihannya semua rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk maju sebagai calon presiden. Kelemahannya yaitu sulit mendapat calon presiden yang mumpuni untuk memimpin bangsa terinta ini, sehingga dapat menjadi suatu kemunduran dan terjadi banyak konflik.
Kesimpulannya Presidential Threshold perlu di berlakukan di Indonesia agar didapat calon presiden yang mumpuni dan mampu mengemban amanah rakyat untuk memajukan Bangsa Indonesia menjadi lebboh maju dan menjadi negara maju yang disegani di mata masyarakat dunia. (AlbertusRW)
Salam Hangat dari seorang mahasiswa yang kritis akan pemerintahan ,
Albertus Ricky Wirawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H